SUBDIT IV TIDIPTER Polda Sumsel Menggagalkan Pengangkutan Minyak Hasil Sulingan Ilega

Reporter : -
SUBDIT IV TIDIPTER Polda Sumsel Menggagalkan Pengangkutan Minyak Hasil Sulingan Ilega
Pelaku pengangkutan minyak ilegal
advertorial

Subdit IV TIDIPTER Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap tindak pidana migas ilegal dengan mengamankan dua pelaku pengangkut minyak ilegal asal Lampung. Operasi ini dipimpin oleh KASUBDIT IV TIPIDTER, AKBP BAGUS SURYO WIBOWO, bersama timnya, dan berhasil mengungkap modus operandi serta penyebab tingginya permintaan minyak ilegal.

Pada hari Sabtu, sekitar pukul 21.30 WIB, Personil Unit 2 Subdit 4 Tipidter berangkat menuju wilayah Banyuasin untuk melakukan patroli dan penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut BBM illegal. Sekitar pukul 22.30 WIB, mereka tiba di Jalan Raya Palembang – Betung, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga: Sub Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Illegal Refinery Musi Banyuasin Tutup 93 Sumur

Sekira pukul 03.00 WIB, Personil Unit 2 Subdit 4 Tipidter melihat dua unit kendaraan truk yang menepi ke arah rumah makan di Jalan Raya Palembang – Betung, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet serta kendaraan, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

1. **Pelaku Pertama (M)**:

Baca Juga: SK Terbit, Kapolda Sumsel Tegaskan Satgas Ilegal Drilling akan Ditindak

- Menggunakan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel Super HDX dengan nopol BG 8496 BE.

- Minyak hasil sulingan jenis solar yang diangkut adalah milik seseorang yang bernama EKO, dari wilayah Kecamatan Babat Toman seharga Rp. 1.000.000 per drum @210 liter.

Baca Juga: Subdit IV Tipidter Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyulingan Minyak Ilegal

- Minyak tersebut akan dijual seharga Rp. 6.400 per liter ke gudang bernama Kandang Sapi di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

- Sudah melakukan kegiatan pengangkutan minyak hasil sulingan selama 7 bulan dengan frekuensi 5-7 kali setiap bulannya.

Editor : Redaksi