Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Bo Foeng Mei

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Bo Foeng Mei alias Henni Melany
Bo Foeng Mei alias Henni Melany
grosir-buah-surabaya

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menangkap Bo Foeng Mei alias Henni Melany pada Rabu (3/6/2026) malam. Henni Melany merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya selama bertahun-tahun.

Henni Melany ditangkap di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, setelah keberadaannya berhasil dilacak melalui serangkaian penelusuran dan pengumpulan informasi oleh tim gabungan. Saat ditangkap, terpidana Henni Melany bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Bo Foeng Mei alias Henni Melany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 373.656.874.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Setelah ditangkap, terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Kejaksaan akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga eksekusi dilaksanakan, guna memastikan hadirnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (*)