Gakkum KLHK Tahan EL, Tersangka Kebun Sawit Ilegal

Reporter : -
Gakkum KLHK Tahan EL, Tersangka Kebun Sawit Ilegal
Konpers kasus mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah
advertorial

Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat menetapkan EL (66 tahun) sebagai Tersangka kasus mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah. Penetapan tersangka EL tindak lanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 22 Mei 2024.

Dalam Operasi Gabungan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu EL (66 tahun) dan MD (30 tahun). Mereka sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal). 

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku EL (66 tahun) dan MD (30 tahun) oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Sumatera, menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan MD masih sebatas saksi. Saat ini EL telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap

Pada saat pengamanan pelaku dan barang bukti eksavator, Tim operasi terkendala medan yang berat, cuaca hujan dan banjir, serta salah satu anggota Tim, yaitu Haryanto (Kepala Satuan Tugas Polisi Hutan UPTD KPHL Bukit Barisan) gugur dalam tugas, sehingga alat berat belum dapat diamankan. Saat ini Tim Gabungan Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat sedang mencari barang bukti eksavator tersebut karena sudah tidak berada di Tempat Kejadian Perkara. (*)

Editor : Redaksi