Sidang Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Hadirkan Saksi dari Pihak Terdakwa

Reporter : -
Sidang  Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Hadirkan Saksi dari Pihak Terdakwa
Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani

Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, digelar kembali dengan agenda mendengarkan keterangan 2 (dua) orang saksi dari pihak terdakwa yaitu Marta Tjaong dan Ibu Imah Hadiyati, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, Hakim Anggota 2 Joko Saptono, Panitera Pengganti Nining Anggraini K, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, Heru Saputra, dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, Panggabean, Daance Yohanes, Togap L. Panggabean, Mangasi Ambarita, Ganti Lombantoruan.

Baca Juga: 2 Ahli Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Saksi Bpk. Marta Tjaong (54 tahun) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa sebagai kuasa hukum orang tua saksi dalam mengurus tanah di Jatikarya.

"Saya pernah melihat girik tanah milik orang tua saya. Tetapi tidak mengetahui terdakwa melakukan pemalsuan surat," ungkapnya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Selanjutnya saksi Imah Hadiyati (53 tahun) mengungkapkan kepada Majelis Hakim bahwa tanah  tersebut milik kakeknya seluas 12.800 M2.

"Saya selaku ahli waris menggugat Hankam, karena sewaktu pembebasan tanah kakeknya belum dibayar," kata Imah Hadiyati.

Baca Juga: Warga Desa Gemuruh akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap BPN Purbalingga

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Juni 2024. (*)

Editor : Syaiful Anwar