Pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Gresik Amburadul
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Gresik yang dikelola Bendahara BOS amburadul. Temuan tersebut terungkap dari data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur.
Berdasarkan wawancara dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten diketahui bahwa Tim Manajemen BOS telah memberikan himbauan kepada pihak sekolah agar melakukan penarikan dana BOS dari rekening Bank secukupnya sesuai dengan kebutuhan belanja. Apabila terdapat sisa uang tunai yang tidak terpakai agar disetor kembali ke rekening kas sekolah.
Baca Juga: Kejari Ponorogo Menyita 7 Unit Bus di Kasus Penyalahgunaan Dana BOS
Namun, karena Pemerintah Kabupaten Gresik tidak memiliki aturan yang mengatur batas minimal uang tunai yang ada di brankas, himbauan dari Tim Manajemen BOS Kabupaten Gresik tidak menjadi perhatian dari sekolah. Makanya, Pengelolaan Dana BOS amburadul.
Masih menurut temuan BPK perwakilan Jawa Timur, pemeriksaan kas yang dilakukan secara uji petik pada SDN 4, SMPN 26, dan SMPN 29 Gresik menunjukkan bahwa kas tunai yang disimpan oleh Bendahara BOS pada masing-masing sekolah melebihi Rp10.000.000. Kas tunai pada SDN 4, SMPN 26, dan SMPN 29 masing-masing sebesar Rp 38.446.000; Rp12.609.000; dan Rp198.302.000. Kas tunai tersebut ada yang disimpan dalam brankas dan disimpan secara pribadi oleh Bendahara BOS.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada sekolah yang dilakukan uji petik melalui Tim Manajemen BOS Kabupaten, diketahui bahwa dana BOS ditarik tunai sekaligus dalam jumlah besar setelah pencairan disebabkan karena
1) Penarikan tunai ke Bank membutuhkan waktu yang cukup lama, sementara Bendahara BOS merangkap guru yang juga memiliki tupoksi sebagai pengajar;
2) Pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan secara tunai;
3) Jumlah persediaan buku cek di salah satu cabang pembantu Bank Jatim terbatas, sehingga sekolah hanya mendapat satu hingga dua buku cek;
Baca Juga: Kejari Ponorogo Menyita 7 Unit Bus di Kasus Penyalahgunaan Dana BOS
4) Permintaan buku cek yang digunakan untuk penarikan tunai dikenakan biaya oleh Bank Jatim sebesar Rp 60.000.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Gresik menyajikan saldo Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2022 sebesar Rp2.233.471.695,83 yang terdiri dari Kas di Bendahara BOS sebesar Rp1.177.724.634,83, Pajak Belanja BOS yang belum dibayarkan sebesar Rp949.422.061,00, dan Kas di Bendahara BOP PAUD sebesar Rp106.325.000,00.
Saldo dana BOP PAUD sebesar Rp106.325.000,00 merupakan dana BOP PAUD beberapa lembaga yang tidak bersedia/menolak menerima dana tersebut dikarenakan pergantian pengurus dan yayasan telah tutup. Sementara itu, saldo dana BOS sebesar Rp1.179.169.834,83 merupakan sisa dari pendapatan dana BOS yang diterima SD dan SMP dikurangi dengan belanja yang dikeluarkan selama tahun anggaran.
Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional sekolah. Bantuan pendidikan tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar. Pengelolaan dana BOS dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah pada masing-masing sekolah, dengan Bendahara BOS sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan termasuk penatausahaan kas dan pertanggungjawaban pengeluaran belanja yang ditatausahakan melalui sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Alokasikan Anggaran Miliaran Rupiah untuk Belanja Buku LKS
Penatausahaan Dana BOS oleh sekolah dilakukan melalui penginputan jumlah penerimaan dan pengeluaran Dana BOS ke dalam Buku Kas Umum (BKU) pada Sistem ARKAS. Penerimaan dicatat sebesar jumlah Dana BOS yang diterima di rekening bank sekolah, sedangkan pengeluaran dicatat sebesar jumlah uang yang dikeluarkan untuk pembelian dan pembayaran barang dan jasa oleh sekolah kepada pihak lain.
Penginputan BKU dilakukan setiap bulan berdasarkan anggaran yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan. Setiap akhir bulan diketahui jumlah saldo Kas BOS di sekolah yang tercantum dalam saldo BKU, terdiri dari saldo kas bank dan saldo kas tunai. Hasil penatusahaan Dana BOS oleh sekolah dapat dipantau oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten Gresik melalui sistem M-ARKAS yang dapat terhubung dengan sistem ARKAS sekolah melalui sinkronisasi data.
Penyajian saldo Kas BOS di Neraca Kabupaten Gresik Tahun 2022 merupakan pengikhtisaran saldo BKU per 31 Desember 2022 dari 389 SD Negeri dan 35 SMP Negeri di wilayah Kabupaten Gresik melalui M-ARKAS pada Dinas Pendidikan.
Berdasarkan permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen, dan pemeriksaan kas (cash opname) menunjukkan permasalahan dalam pengelolaan Kas di Bendahara BOS pada Pemerintah Kabupaten Gresik. (*)
Editor : Syaiful Anwar