Baru Dilantik Jadi Ketua Ombudsman, Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
Ombudsman Republik Indonesia (RI) selama ini dikenal sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Tugasnya mengawasi Pemerintah, memastikan tidak ada maladministrasi, dan menjadi tempat masyarakat mengadu ketika pelayanan negara bermasalah.
Posisi ini strategis, karena berada di antara rakyat dan kekuasaan. Tapi justru dari posisi itulah, sorotan tajam muncul ketika pucuk pimpinannya terseret perkara hukum.
Peristiwa itu terjadi cepat. Hery Susanto, yang baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026, tiba-tiba digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 16 April 2026. Hery Susanto mengenakan rompi tahanan, tangan diborgol, dan langsung dibawa ke mobil tahanan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung.
Belakangan terungkap, kasus yang menjeratnya bukan perkara kecil. Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Utara. Penyidik Kejagung menyebut, Hery Susanto diduga menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dari pihak perusahaan untuk membantu mengatur persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Peran itu dilakukan saat Hery Susanto masih menjabat sebagai anggota Ombudsman, dengan dugaan intervensi terhadap kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Kejaksaan Agung bergerak setelah mengantongi alat bukti yang cukup, melalui rangkaian penyidikan, penggeledahan, dan pemeriksaan saksi. Dari situ, status tersangka ditetapkan, disusul penahanan Hery Susanto selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna berkata, penetapan Hery Susanto sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik Kejagung.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). (*)
Editor : Redaksi