Inilah Wajah Tersangka yang Memerintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Sempurna Pasaribu

Reporter : -
Inilah Wajah Tersangka yang Memerintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Sempurna Pasaribu
Wajah Tersangka yang Memerintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Sempurna Pasaribu
advertorial

Usai Penyidik menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada 2 pelaku eksekutor pembakar rumah Sempurna Pasaribu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), kini merilis wajahnya.

B alias Bulang dan dua eksekutor lainnya, RAS dan YT ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dini hari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti.

Baca Juga: Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu

"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku B alias merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Pelaku ketiga berinisial B, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.

Baca Juga: Tiga Tersangka Pembunuhan Sempurna Pasaribu Sekeluarga Jalani Pemeriksaan Psikologi

Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban.

"Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelasnya.

Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan Aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu

"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," pungkasnya. (*eka)

Editor : Syaiful Anwar