Tiga Tersangka Pembunuhan Sempurna Pasaribu Sekeluarga Jalani Pemeriksaan Psikologi

Reporter : -
Tiga Tersangka Pembunuhan Sempurna Pasaribu Sekeluarga Jalani Pemeriksaan Psikologi
Ketiga tersangka pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu sekeluarga
advertorial

Ketiga tersangka pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu sekeluarga di Kabupaten Tanah Karo, yakni inisial RAS, YT dan BS, menjalani pemeriksaan oleh tim Psikologi oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/7/2024).

Pemeriksaan psikologi ketiga tersangka ini bertujuan untuk membantu Penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan cara membakar rumah korban. Tim untuk memeriksa para pelaku berjumlah tiga orang.

Baca Juga: Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu

"Pemeriksaan ini memberikan masukan berupa profil psikologi tersangka tindak pidana yang berisi tentang gambaran karakteristik yang diperoleh dari pemeriksaan psikologi," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/7/2024).

Pemeriksaan psikologi, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, biasanya tidak hanya dilakukan untuk para pelaku atau tersangka, namun bisa juga terhadap saksi, maupun korban tindak pidana.

Baca Juga: Inilah Wajah Tersangka yang Memerintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Sempurna Pasaribu

"Pemeriksaan psikologi ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana," jelasnya.

advertorial

Metode dilakukan selama pemeriksaan psikologi, ujar Hadi Wahyudi, untuk mendapatkan data-data diperlukan. Antara lain wawancara, observasi dan tes psikologi yang diintegrasikan dengan data lain para tersangka.

Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Data yang diintegrasikan dengan para tersangka tersebut seperti riwayat hidup tersangka, dokumen-dokumen, keterangan tersangka, saksi-saksi dan atau korban, sumber lain serta tes psikologi apabila dilakukan.

"Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi (LHPP) nantinya disampaikan kepada Penyidik untuk dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan," pungkasnya. (*eka)

Editor : Bambang Harianto