Kerjasama Rusunawa antara Pemkab Sidoarjo dan Pemdes Tambaksawah Tidak Jelas Bagi Hasilnya

Reporter : -
Kerjasama Rusunawa antara Pemkab Sidoarjo dan Pemdes Tambaksawah Tidak Jelas Bagi Hasilnya
Rusunawa di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo
advertorial

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 menganggarkan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah sebesar Rp 580.669.562.606, dengan realisasi sebesar Rp493.602.150.665,26 atau 85,02%. Nilai realisasi yang disajikan termasuk realisasi Pendapatan Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang Tidak Dipisahkan berupa hasil kerja sama pemanfaatan BMD rusunawa di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebesar Rp309.489.600 yang dicatat oleh Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil.

Hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian kerjasama (PKS) serta pengelolaan rusunawa oleh Dinas P2CKTR Sidoarjo dan Pemerintah Desa Tambak sawah menunjukkan kondisi yang tidak jelas bagi hasilnya.

Baca Juga: Kekurangan Volume Empat Paket Pekerjaan Sebesar Rp 312 Juta di Dinas Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo

1. Penerapan bentuk pemanfaatan aset bangunan rusunawa berupa kerja sama pemanfaatan dengan Pemerintah Desa Tambaksawah belum sesuai PP tentang BMD

Pemungutan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan BMD rusunawa di Desa Tambaksawah didasarkan pada dokumen PKS antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan Kepala Desa Tambaksawah Nomor 188/12/404.1.1.2/2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Perjanjian tersebut selanjutnya diubah melalui perjanjian Nomor 130/-3/404.1.1.2/2010 tanggal 29 Januari 2010. Sesuai perjanjian tersebut, tanah tempat berdirinya rusunawa adalah milik Pemerintah Desa Tambaksawah, sedangkan bangunan rusunawa merupakan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang berasal dari hibah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Waktu kerja sama pengelolaan dimulai sejak PKS ditandatangani, yaitu setelah fisik bangunan dan segala fasilitas diserahterimakan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Jangka waktu PKS pengelolaan rusunawa selama 20 tahun kalender.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penerapan bentuk pemanfaatan aset bangunan rusunawa berupa kerja sama pemanfaatan dengan Pemerintah Desa Tambaksawah belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang BMD yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Ketidaksesuaian tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut.

- Kerja sama pemanfaatan dilaksanakan bukan atas pertimbangan tidak tersedianya dana APBD untuk biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap aset bangunan rusunawa. Dasar kerja sama pemanfaatan sesuai dokumen PKS adalah karena aset bangunan rusunawa yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berdiri di atas lahan tanah milik Pemerintah Desa Tambaksawah.

- Pemilihan Pemerintah Desa Tambaksawah sebagai mitra kerja sama pemanfaatan tidak dipilih melalui tender, melainkan dipilih karena lokasi bangunan rusunawa berdiri di atas lahan tanah milik Pemerintah Desa Tambaksawah.

- Tidak terdapat mekanisme pembayaran kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hanya memperoleh bagi hasil sebesar 50% dari penghasilan setelah dikurangi biaya operasional dan pemeliharaan.

- Besaran persentase bagi hasil juga bukan berasal dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang, namun dihitung dengan memperhatikan perbandingan nilai BMD yang dijadikan objek kerja sama pemanfaatan dan manfaat lain yang diterima dengan nilai investasi mitra dalam kerja sama pemanfaatan.

2. Pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset bangunan rusunawa oleh Dinas P2CKTR dan Pemerintah Desa Tambaksawah tidak memadai

PKS pengelolaan rusunawa dibuat dengan tujuan sebagai bentuk kejelasan dan ketegasan pengelolaan rusunawa yang meliputi pengelolaan operasional, penerimaan pendapatan, sistem pemeliharaan, dan pembagian keuntungan antara pemerintah desa selaku pemilik tanah kas desa dan pemerintah kabupaten selaku pemilik/penanggung jawab penerima bantuan bangunan rusunawa dari pemerintah pusat.

Hasil pemeriksaan atas dokumen PKS serta pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset bangunan rusunawa oleh Dinas P2CKTR dan Pemerintah Desa Tambaksawah menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

- Substansi yang diatur dalam PKS tidak lengkap

- Hasil pemeriksaan atas dokumen PKS menunjukkan bahwa PKS tidak mengatur:

Nomor dan nama rekening tujuan penyetoran bagi hasil oleh lembaga pengelola rusunawa, baik kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun Pemerintah Desa Tambaksawah;

Jenis penerimaan yang boleh dipungut dan dikelola oleh lembaga pengelola rusunawa;

Jenis pengeluaran yang dapat diklasifikasikan sebagai biaya operasional dan pemeliharaan dan menjadi pengurang pendapatan sebelum dibagihasilkan;

Substansi wajib dalam laporan pelaksanaan pengelolaan rusunawa yang harus disusun oleh lembaga pengelola rusunawa, beserta pihak yang wajib memperoleh laporan tersebut; dan

Kewajiban Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Desa Tambaksawah dalam hal pembinaan dan pengawasan pengelolaan rusunawa oleh lembaga pengelola.

3. Penetapan pengelola rusunawa tidak didukung dokumen penetapan oleh pemerintah desa

Berdasarkan dokumen Surat Penetapan Koordinator Pengelola Rusunawa Tambaksawah Nomor 01/TAP/RSNW/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 diketahui bahwa struktur organisasi unit pengelola rusunawa Desa Tambaksawah adalah Ketua inisial SS, Bendahara (RK), HR (Pelaksana Administrasi Umum dan Hunian), IS (Pelaksana Administrasi Keuangan/Kasir), SG dan Wyn (Pelaksana Monitoring Sarana dan Prasarana), Spd dan Swt (Pelaksana Operasional dan Pemeliharaan), HM, Hd, Pn, Myn, Ym, Sn, Ns, MH, DP, Mtr (Keamanan dan Ketertiban).

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa Tambaksawah serta Penanggung Jawab Sementara Ketua Pengelola Rusunawa diketahui bahwa penunjukan personel sebagaimana diatur dalam struktur organisasi di atas tidak didukung dokumen penetapan oleh Kepala Desa Tambaksawah sebagai pihak yang melakukan perikatan dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Pengelolaan rusunawa dilakukan oleh personel sebagaimana ditetapkan dalam struktur organisasi di atas, di bawah koordinator pengelola yang sekaligus menjabat sebagai ketua, tidak ditetapkan dengan keputusan kepala desa sebagaimana diatur dalam PKS.

4. Jenis dan tarif biaya sewa serta biaya lain yang dipungut dan dikelola oleh pengelola rusunawa tidak ditetapkan dalam bentuk peraturan desa serta tidak sesuai PKS

Jumlah bangunan rusun yang disewakan sebanyak 384 kamar pada delapan unit rusun (blok A s.d. H). Masing-masing unit rusun terdiri dari tiga lantai. Berdasarkan dokumen yang diadministrasikan oleh bendahara dan kasir diketahui bahwa jenis pendapatan yang dikelola dari penyewa rusun ditetapkan melalui Surat Edaran Ketua Pengelola Nomor 001/SE/RSNW/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 dengan diketahui oleh Kepala Desa Tambaksawah yang menjabat periode tahun 2011 – 2016 dan periode Tahun 2016 - 2018. Berdasarkan surat edaran tersebut, diketahui bahwa jenis dan tarif biaya yang dipungut oleh pengelola rusunawa adalah sebagai berikut:

- sewa hunian, dengan tarif berkisar antara Rp175.000,00 s.d. Rp325.000,00 per bulan;

- langganan air dan listrik, dengan tarif biaya beban sebesar Rp6.000,00 (air) dan Rp5.400,00 (listrik) ditambah perhitungan sesuai pemakaian;

- iuran keamanan, kebersihan, dan ketertiban dengan sebesar Rp15.000,00 per bulan; dan

- parkir kendaraan roda 4 atau lebih, dengan tarif sebesar Rp4.000,00.

Berdasarkan Laporan Semester I, laporan bulan Juli, dan laporan bulan Agustus Tahun 2022 diketahui bahwa selain pendapatan dari pungutan empat jenis biaya di atas, pengelola rusunawa juga memperoleh pendapatan dari:

- denda keterlambatan pembayaran sewa yang dikenakan kepada penghuni; dan

- potongan honorarium yang diterima personel pengelola rusunawa karena alasan tertentu, misalnya terlambat masuk kerja.

Penetapan jenis dan tarif pendapatan yang dipungut oleh pengelola rusunawa sebagaimana tersebut di atas, tidak pernah ditetapkan dalam bentuk peraturan desa. Selain itu, pendapatan dari pungutan biaya parkir, denda keterlambatan pembayaran sewa, serta potongan honorarium juga tidak diatur dalam PKS.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa terdapat brosur berisi informasi daftar harga sewa hunian Rusunawa Tambaksawah dengan tarif tidak sesuai surat edaran, yaitu berkisar antara Rp200.000,00 s.d. Rp300.000,00 per bulan. Bendahara menjelaskan bahwa tarif yang diinformasikan pada brosur tersebut merupakan tarif baru yang berlaku mulai Tahun 2023, berdasarkan arahan lisan dari koordinator pengelola yang sekaligus menjabat sebagai ketua.

5. Terdapat pungutan atas uang jaminan sewa kepada penghuni yang tidak diatur dalam PKS dan tidak dikelola secara memadai

Baca Juga: Pekerjaan RSUD Sidoarjo Barat Kekurangan Volume hingga Ratusan Juta

Sebelum menempati rusunawa yang disewa, setiap penghuni wajib menandatangani dokumen perjanjian sewa menyewa bersama koordinator selaku ketua pengelola. Berdasarkan dokumen perjanjian sewa menyewa diketahui bahwa penghuni diwajibkan untuk membayar uang jaminan sewa sebesar 3 kali tarif sewa yang dikenakan. Uang jaminan tersebut akan dikembalikan pada saat penghuni tidak lagi menyewa dan perjanjian sewa berakhir.

Hasil pemeriksaan atas dokumen PKS menunjukkan bahwa dalam perjanjian tidak mengatur adanya pemungutan uang sewa kepada penghuni sebagaimana diatur dalam dokumen perjanjian sewa menyewa. Berdasarkan penjelasan dari bendahara dan kasir diketahui bahwa pemungutan uang jaminan dilakukan karena sesuai dengan format perjanjian sewa menyewa yang telah digunakan sejak awal rusunawa dikelola, yaitu pada Tahun 2009, tanpa mengetahui dasar hukumnya. Pengelolaan uang jaminan beserta pelaporannya dilakukan oleh koordinator sekaligus ketua pengelola rusunawa.

Berdasarkan dokumen laporan kas dana jaminan Tahun 2022 yang diadministrasikan oleh bendahara dan disampaikan kepada BPK diketahui bahwa saldo uang jaminan per 31 Agustus 2022 adalah sebesar Rp144.855.000,00, yang terdiri atas saldo pada bank sebesar Rp100.000.000,00 dan saldo pada kas jaminan sebesar Rp44.855.000,00. Bendahara maupun kasir tidak dapat menjelaskan posisi saldo uang jaminan per 31 Desember 2022 maupun per 4 April 2023 (pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK). Hal tersebut disebabkan karena pengelolaan maupun penyusunan laporan uang jaminan dilakukan oleh koordinator sekaligus ketua pengelola yang saat ini dalam kondisi sakit.

Bendahara dan kasir menjelaskan bahwa terdapat uang jaminan serta uang pendapatan sewa yang disimpan pada rekening tabungan berikut:

- Rekening Bank Mandiri Nomor 141-00-1283xxx-x atas nama BS/IS; dan

- Rekening Bank Mandiri Nomor 141-00-1343xxx-x atas nama SS/RK.

Buku tabungan beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kedua rekening tersebut disimpan oleh koordinator sekaligus ketua pengelola rusunawa. Berdasarkan klarifikasi melalui telepon pada saat dilaksanakan pemeriksaan tanggal 4 April 2023, koordinator sekaligus ketua pengelola rusunawa menjelaskan bahwa buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut telah hilang namun belum dilaporkan sebagai barang hilang kepada polisi.

Selanjutnya, BPK meminta Kepala Desa Tambaksawah periode Tahun 2021 s.d. sekarang agar berkoordinasi dengan Bank Mandiri untuk mendapatkan rekening koran atas kedua rekening tersebut. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa data rekening koran kedua rekening hanya dapat diperoleh s.d. posisi 31 Agustus 2022.

Data kedua rekening tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Tambaksawah periode Tahun 2021 s.d. sekarang kepada BPK pada tanggal 12 April 2023. Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa saldo per 31 Agustus 2022 untuk Rekening Nomor 141-00-1283xxx-x dan Rekening Nomor 141-00-1343xxx- x masing-masing sebesar Rp106.692.625,30 dan Rp3.674.826,03.

 

6. Perhitungan nilai bagi hasil yang disetorkan ke pemerintah daerah tidak sesuai PKS

Pasal 3 dan Pasal 4 PKS mengatur bahwa hak pemerintah kabupaten dan hak pemerintah desa adalah menerima bagi hasil sesuai persentase dari pendapatan bersih pengelolaan rusunawa masing-masing sebesar 50% dari penghasilan setelah dikurangi biaya operasional dan pemeliharaan. Selanjutnya pada Pasal 7 diatur bahwa:

- biaya operasional dan pemeliharaan ringan maksimal sebesar 40% dari total penerimaan selama satu tahun. Biaya operasional meliputi honor pengelola, petugas, pemelihara gedung dan PBB;

- besarnya biaya kebersihan, keamanan dan ketertiban ditentukan bersama oleh warga penyewa rusunawa dan pengelola; dan

- besarnya biaya listrik dan air adalah sebagaimana tarif dan aturan yang berlaku.

Perhitungan besaran bagi hasil setiap bulan dilakukan oleh pengelola rusunawa. Penyetoran bagian pemerintah daerah dan bagian pemerintah desa disetorkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Bagian pemerintah daerah disetorkan ke rekening bendahara penerimaan Dinas P2CKTR, sedangkan bagian pemerintah desa disetorkan ke rekening kas desa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa selama Tahun 2022, Pemerintah Desa Tambaksawah tidak pernah menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan rusunawa kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun Dinas P2CKTR selaku OPD penghasil. Laporan tersebut seharusnya dapat digunakan baik oleh Pemerintah Desa Tambaksawah maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai bahan pembanding untuk mengevaluasi besaran nilai bagi hasil yang menjadi hak kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa Tambaksawah diketahui bahwa pihak pemerintah desa juga tidak menerima laporan pelaksanaan pengelolaan rusunawa Tahun 2022 dari pengelola. Pengelolaan rusunawa dilakukan secara mandiri oleh personel yang ditunjuk dalam struktur organisasi, tanpa koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Tambaksawah yang menjabat pada periode Tahun 2022.

Baca Juga: Pemakaian Kartu Flazz untuk Belanja BBM di Pemkab Sidoarjo Muncul Masalah

Penjelasan dari bendahara menunjukkan bahwa laporan pelaksanaan pengelolaan rusunawa setiap semester disusun oleh Bapak SS selaku koordinator sekaligus ketua pengelola rusunawa. Laporan periode Januari s.d. Juni (Semester I) Tahun 2022 telah disusun, namun baru diserahkan kepada Kepala Desa Tambaksawah pada saat BPK melakukan pemeriksaan tanggal 4 April 2023. Laporan periode Juli s.d. Desember (Semester II) Tahun 2022 belum disusun oleh Bapak SS, karena yang bersangkutan sakit. Namun laporan bulanan periode Juli dan Agustus Tahun 2022 telah disusun dan diadministrasikan oleh bendahara.

Berdasarkan dokumen laporan bulanan serta penjelasan dari bendahara dan kasir diketahui bahwa nilai bagi hasil yang disetorkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa masing-masing dihitung sebesar 30% dari pendapatan sewa saja, tidak termasuk pendapatan lainnya yang dipungut oleh pengelola. Sisanya sebesar 40% digunakan untuk operasional rusunawa, dimana dananya dikelola secara mandiri oleh koordinator sekaligus ketua pengelola, bendahara, dan kasir.

7. Pengelolaan keuangan oleh pengelola rusunawa tidak memadai

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa Tambaksawah periode Tahun 2021 s.d. sekarang diketahui bahwa pengelolaan rusunawa dilakukan secara mandiri oleh personel yang ditunjuk dalam Surat Penetapan Koordinator Pengelola Rusunawa Tambaksawah Nomor 01/TAP/RSNW/I/2017 tanggal 2 Januari 2017. Informasi kondisi keuangan hasil pengelolaan rusunawa hanya diperoleh dari laporan semesteran yang disampaikan pihak pengelola s.d. akhir Tahun 2021, sedangkan laporan Tahun 2022 tidak pernah disampaikan oleh pihak pengelola rusunawa.

Pihak Pemerintah Desa Tambaksawah mulai terlibat dalam pengelolaan rusunawa pada Januari 2023, yaitu sejak Kepala Desa periode Tahun 2021 s.d. sekarang menunjuk unsur dari BUMDesa Tamansera Tambaksawah sebagai penanggung jawab sementara rusunawa. Hal tersebut disebabkan karena koordinator selaku ketua pengelola dalam kondisi sakit. Meskipun demikian, pihak Pemerintah Desa Tambaksawah, baik melalui kepala desa maupun penanggung jawab sementara, tidak mengetahui pola pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh pengelola rusunawa, sampai dengan saat pemeriksaan oleh BPK pada tanggal 4 April 2023.

Pada tanggal 4 April 2023, BPK dengan didampingi perwakilan dari Inspektorat telah melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan rusunawa Tambaksawah oleh pengelola rusunawa yang diwakili oleh kasir dan bendahara.

Berdasarkan hasil wawancara dengan bendahara dan kasir diketahui bahwa pemungutan pendapatan dilakukan oleh kasir secara tunai, disimpan dalam bentuk uang tunai, untuk selanjutnya disetorkan ke bendahara setiap awal bulan berikutnya. Uang setoran tersebut selanjutnya disimpan oleh bendahara dalam bentuk uang tunai. Tidak terdapat mekanisme pemungutan pendapatan maupun penyimpanan dana secara nontunai oleh bendahara maupun kasir.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat uang tunai yang disimpan oleh bendahara dan kasir sebesar Rp394.357.900,00, yang terdiri dari:

- Uang tunai sebesar Rp281.864.500,00 yang disimpan oleh bendahara, yang merupakan sisa uang tunai yang berasal dari penyisihan pendapatan bagian 40% untuk operasional rusunawa serta pendapatan dari selain sewa yang telah dipungut s.d. 31 Desember 2021; dan

- Uang tunai sebesar Rp112.493.400,00 yang disimpan oleh kasir, merupakan sisa uang tunai yang berasal dari penyisihan pendapatan bagian 40% untuk operasional rusunawa serta pendapatan dari selain sewa yang telah dipungut periode 1 Januari 2022 s.d. 4 April 2023.

Seluruh uang tunai tersebut disimpan di laci meja kerja dan deposit box mini yang diletakkan di ruang kerja kasir dan bendahara.

Berdasarkan penjelasan dari bendahara dan kasir, jumlah uang tunai yang disimpan oleh bendahara dan kasir tersebut termasuk uang jaminan yang diterima dari penghuni. Namun bendahara dan kasir tidak dapat menjelaskan rincian besaran uang tunai yang merupakan uang pinjaman dan uang tunai yang berasal dari pungutan pendapatan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa:

Bendahara dan kasir pernah meminjamkan uang hasil pungutan pendapatan kepada Kepala Desa Tambaksawah (dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa Tambaksawah). Peminjaman tersebut dilakukan dengan sepengetahuan koordinator sekaligus ketua pengelola. Berdasarkan dokumen bukti peminjaman serta angsuran pengembalian berupa kuitansi diketahui bahwa nilai pinjaman yang pernah diberikan adalah sebesar Rp207.000.000,00. Dari jumlah pinjaman tersebut, telah dilakukan pengembalian dengan cara mengangsur sebesar Rp82.000.000,00, sehingga masih terdapat sisa pinjaman belum dikembalikan sebesar Rp125.000.000,00.

Selain dua rekening tabungan pada Bank Mandiri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terdapat satu rekening pada Bank Mandiri atas nama BS (Ketua Pengelola sebelum SS) dan IS (kasir). Namun, kasir tidak mengingat nomor rekening tersebut, sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut. Berdasarkan penjelasan dari kasir, buku tabungan dan ATM rekening tersebut telah diambil oleh Rzk, pejabat Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) periode Tahun 2013. Dana sebesar Rp126.000.000,00 yang ada di rekening tersebut diambil oleh yang bersangkutan dan tidak pernah dikembalikan.

Seluruh permasalahan pengelolaan keuangan oleh pengelola rusunawa yang telah diuraikan di atas baru diketahui oleh Dinas P2CKTR saat dikomunikasikan oleh BPK. Sampai dengan pemeriksaan dilaksanakan oleh BPK, Dinas P2CKTR tidak pernah melakukan kegiatan pembinaan maupun pengawasan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh pengelola telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

 

 

Editor : Syaiful Anwar