Polres Mojokerto Kota Tangkap Karyawan Konveksi
MGS (24 tahun) harus mendekam di jeruji besi Polres Mojokerto Kota. Tindakannya yang menyetubuhi pacarnya membuatnya terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Karyawan konveksi tersebut diketahui menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni menjelaskan, MGS menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 17 tahun hingga tiga kali tapi enggan menikahinya.
MGS mengaku 3 kali menyetubuhi dan mencabuli pacarnya di Surga Kos, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Yaitu pada 7 Januari 2024, 3 Februari 2024,dan 9 April 2024.
“Modusnya, pelaku merayu korban dengan janji akan menikahi korban. Rayuan itu membuat korban bersedia disetubuhi," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, pada Senin (15/7/2024).
Beruntung perbuatan bejat MGS tak sampai membuat korban hamil. Menurutnya, korban asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu memang sudah putus sekolah.
"Korban tak sampai hamil," ungkapnya.
Kasus ini terungkap karena korban mengadukan perbuatan MGS kepada orang tuanya. Tak terima orang tua korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024.
MGS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2024 lalu. Ia lantas ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli 2024 setelah diperiksa sebagai tersangka.
MGS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : S. Anwar