Tolak Solusi Daur Ulang, RDF dan Tungku Bakar Lewat Riset dan Aksi

Reporter : -
Tolak Solusi Daur Ulang, RDF dan Tungku Bakar Lewat Riset dan Aksi
Demo aktivis lingkungan di depan kantor Gubernur Jatim
advertorial

Komunitas Lingkungan Environmental Green Society bersama Ecoton Foundation, Forum Kali Brantas Kediri, dan Cpy Brantas Universitas Brawijaya melayangkan surat teguran dan permintaan audiensi kepada Gubernur Jawa Timur, Ibu Hj. Khofifah Indarparawansa, M.Si tentang penolakan penanganan plastik dengan solusi daur ulang, RDF, dan tungku bakar. Komunitas tersebut mengajukan surat aduan tersebut berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan selama bulan Juli 2023 yang menunjukkan bahwa air, sedimen, udara, bahkan makanan yang ada di wilayah Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto telah terkontaminasi mikroplastik, yaitu hasil degradasi sampah plastik yang gagal mendapatkan pengelolaan yang baik.

Hasil identifikasi mikroplastik tersebut bahkan mengerucut pada fakta baru, bahwa mikroplastik telah mengontaminasi makanan komersil yang dipasarkan ke penduduk sekitar. Padahal, makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia jelas harus bersih dari adanya sumber kontaminan

Baca Juga: Puluhan Aktivis Lingkungan dan Akademisi Gelar Aksi Solidaritas Peduli Pantai Lewat Clean Up dan Audit Plastik

“Mikroplastik sebagai cemaran baru telah masuk ke dalam air, sedimen, udara, bahkan makanan yang kita konsumsi setiap hari,” ungkap Labib selaku Ketua Komunitas Lingkungan Environmental Green Society.

Labib juga menambahkan, “Mikroplastik berasal dari pabrik daur ulang plastik dan juga sentra industri tahu yang memanfaatkan sampah plastik sebagai bahan bakar. Ini bisa terjadi karena adanya False Solution Management yang terus terabai.”

Labib mengungkapkan bahwa False Solution Management atau solusi palsu terkait penanganan sampah yang malah menimbulkan masalah baru ke lingkungan harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah karena memiliki dampak yang membahayakan manusia dan lingkungan sekitarnya.

Kontaminasi Mikroplastik dan Kadar PM 2.5 yang Melambung Tinggi di Sentra Produksi Tahu dengan Bahan Bakar Sampah Plastik

Hasil penelitian yang dilakukan anggota Komunitas Lingkungan Environmental Green Society menunjukkan bahwa mikroplastik telah mengontaminasi produk makanan komersil, yaitu tahu, di sentra industri tahu Sidoarjo. Tidak hanya itu, mikroplastik juga ditemukan di udara sekitar industri tersebut. Tingginya mikroplastik yang terakumulasi di lingkungan disebabkan oleh pembakaran sampah plastik.

Sampah plastik yang dibakar di industri tersebut ternyata tidak sepenuhnya habis, melainkan terdegradasi secara termal dan melayangkan mikroplastik yang beterbangan di udara dan mengontaminasi produk di sekitarnya, termasuk tahu. Pemanfaatan produk berbahan plastik yang sangat masif di industri tersebut juga berkontribusi besar dalam kontaminasi mikroplastik yang dihasilkan.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh peneliti dari komunitas Envigreen Society.

“Mikroplastik yang ditemukan di sentra produksi tersebut disebabkan oleh pemakaian produk berbahan plastik, seperti bak plastik, drum plastik, gayung plastik, selang plastik, pipa paralon untuk mengalirkan air, juga kain saringan tahu yang tidak pernah diganti.” Peneliti itu melanjutkan, “Selain itu, mikroplastik juga dapat berasal dari proses degradasi plastik yang terjadi secara termal, misalnya pembakaran. Jadi, tungku pembakaran sampah plastik tersebut akan melayangkan serpihan-serpihan plastik berukuran mikro yang mengontaminasi produk di sekitarnya.”

Identifikasi mikroplastik yang ada di sentra industri tersebut dilakukan pada empat lokasi berbeda. Satu lokasi sebagai kontrol, yaitu sentra industri yang memanfaatkan bahan bakar kayu di Desa Tempel, Krian, Sidoarjo, serta tiga lokasi lain yang memanfaatkan bahan bakar sampah plastik, baik sampah plastik sachet, tali sepatu, karet ban, kulit sepatu, dan skrap plastik di Desa Tropodo, Krian, Sidoarjo.

Kontaminasi mikroplastik di kawasan industri tersebut tidak hanya ditemukan pada tahu, tetapi juga udara sekitarnya.

“Bahkan, mikroplastik juga ditemukan di udara tempat tersebut. Asap tebal mengepul yang dihasilkan oleh pembakaran adalah penyebab utamanya,” ujar peneliti tersebut.

Hasil pembakaran sampah plastik akan menghasilkan mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia, diantaranya gangguan keseimbangan hormon, gangguan reproduksi, stress oksidatif, pemicu kanker, translokasi sel, dan gangguan sistem imun. Selain tungku pembakaran, solusi palsu sampah plastik juga berasal dari pemanfaatan RDF (Refuse Derived Fuel).

RDF adalah hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar airnya hingga < 25% dan menaikkan harga kalornya setelah dicacah. Walaupun RDF digadang-gadang menjadi solusi sampah plastik yang menggunung, nyatanya RDF malah menimbulkan masalah baru ke lingkungan karena pembakaran sampah plastik menghasilkan senyawa kimia seperti dioksin, furan, dan karbonmonoksida yang berbahaya apabila terhirup makhluk hidup.

Solusi palsu penanganan sampah plastik sudah seharusnya dihetikan dan produsen harus beralih ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, tapi pertanyaannya, apakah mungkin produsen cepat beralih apabila tidak ada tindakan tegas dan solusi cerdas dari pemerintah?

Tidak berhenti disitu, peneliti dari komunitas lingkungan Envigreen Society juga melakukan pengecekan terhadap kadar Particulate Matter (PM) 2.5 di kawasan industri tersebut. Hasilnya, lokasi yang menggunakan bahan bakar sampah plastik mencapai ratusan µg/m3 selama 6 jam.

Peneliti dari Envigreen Society mengungkapkan, “Apabila hal ini terus terjadi dan tidak ada alat pemantau kualitas udara di sekitar wilayah tersebut, penyakit akan terus berdatangan dan kualitas kesehatan masyarakat akan menurun drastis. Apakah kita hanya akan pasrah apabila keadaan makin memburuk begini?”

Pabrik Daur Ulang Plastik Sumber Mikroplastik Sungai Brantas

 Anggota Komunitas Lingkungan Environmental Green Society juga telah melakukan penelitian yang mengungkap temuan mengkhawatirkan terkait polusi mikroplastik di Sungai Brantas. Ternyata, selain data yang ditemukan tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) pada tahun 2022 tentang kontaminasi mikroplastik sungai Jawa Timur yang berada di posisi kedua tertinggi di Indonesia (636 partikel/liter), penelitian mikroplastik pada outlet pabrik daur ulang plastik yang mengalir ke Sungai Brantas menunjukkan hasil yang mencengangkan.

Selama sekitar 1 bulan, peneliti mengambil sampel air dan sedimen di pabrik daur ulang plastik home industry di kabupaten Sidoarjo dan Mojokerto. Selain itu, mereka juga mengambil sampel di PT. Harmoni Plastik di Sidoarjo, dan PT. Pelita Mekar Semesta di Gresik. Tiga titik pengambilan sampel dipilih: sebelum outlet, outlet, dan setelah outlet limbah pabrik daur ulang plastik di setiap stasiun penelitian. Hasil penelitian mengejutkan menunjukkan adanya partikel mikroplastik yang signifikan pada outlet limbah pabrik tersebut.

“Kami terkejut menemukan kontaminasi mikroplastik yang tinggi di sekitar outlet limbah pabrik daur ulang plastik. Temuan ini memberikan bukti bahwa polusi plastik telah mencemari air dan lingkungan sekitar Sungai Brantas,” kata salah satu anggota tim penelitian.

Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun pabrik daur ulang plastik bertujuan untuk mengurangi limbah plastik dan mendaur ulang kembali material, keberadaan mikroplastik dalam outlet limbah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan Sungai Brantas dan ekosistemnya.

Baca Juga: BRUIN Melakukan Restorasi Kawasan Mangrove Lewat Kampanye Merdeka untuk Mangrove Surabaya

Mikroplastik yang ditemukan dalam penelitian ini adalah partikel-partikel plastik kecil yang berukuran kurang dari 5 milimeter. Keberadaannya mencerminkan tingginya tingkat polusi plastik di wilayah tersebut dan potensi dampaknya pada kehidupan akuatik serta ekosistem sungai.

“Temuan ini mengingatkan kita tentang urgensi pengelolaan limbah plastik secara bijaksana. Mikroplastik yang masuk ke sungai dapat mempengaruhi kehidupan laut dan kesehatan manusia jika tidak ditangani dengan baik,” kata salah satu anggota tim penelitian.

“Penting bagi kami untuk menghadapi temuan ini dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Dampak mikroplastik dan bahan kimia berbahaya ini pada kesehatan manusia dan lingkungan tidak bisa diabaikan,” tambah salah satu anggota tim penelitian Chandra Iman Asrori coordinator Forum Kali Brantas.

Mikroplastik, yang berukuran kurang dari 5 milimeter, dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh manusia melalui makanan dan minuman terkontaminasi. Dampaknya termasuk gangguan pencernaan, gangguan sistem kekebalan tubuh, potensi efek endokrin, dan bahkan efek karsinogenik.

Dioksin dan beberapa senyawa kimia berbahaya juga merupakan bahan karsinogenik dan dapat mengganggu keseimbangan hormon serta sistem saraf manusia. Para peneliti berharap temuan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan perlunya tindakan kolektif untuk menghadapi masalah polusi plastik.

Gambar 1. Diagram Kelimpahan Mikroplastik pada Tahu dan Udara di Sentra Industri Tahu Desa Tropodo, Krian, Sidoarjo Tahun 2023

Gambar 2. Diagram Kelimpahan Mikroplastik pada Air dan Sedimen Sungai Akibat Limbah Pabrik Daur Ulang Tahun 2023

Gambar 3. Data Penelitian Mikroplastik Tim Ekspedisi Sungai Nusantara Tahun 2022

Gambar 4. Diagram Nilai PM 2,5 pada Udara di Sentra Industri Tahu Desa Tropodo, Krian, Sidoarjo Tahun 2023

Sebagaimana kronologi dan temuan fakta diatas, dengan ini Komunitas Lingkungan Environmental Green Society memberikan beberapa rekomendasi pemulihan lingkungan Jawa Timur kepada Gubernur Jawa Timur sebagai berikut:

Pertama, Meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan koordinasi dengan Bupati atau Walikota di 16 kab/kota dalam melakukan pengelolaan, monitoring, pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh industri dan perusahaan yang berdiri di sepanjang DAS Brantas, termasuk industri daur ulang plastik.

Baca Juga: BRUIN Melakukan Restorasi Kawasan Mangrove Lewat Kampanye Merdeka untuk Mangrove Surabaya

Kedua, Memasang alat pemantau secara real time dan mengupayakan tekhnologi pemantauan menggunakan CCTV di outlet – outlet perusahan di sepanjang  DAS Brantas dan anak sungainya, termasuk juga industry daur ulang plastik yang membuang limbah cairnya ke sungai Brantas.

Ketiga, Berkoordinasi dengan DLH Provinsi dan DLH di 16 kab/kota untuk memasang alat pengukur kualitas udara yang dapat mengukur kualitas udara secara real time, hyperlocal yang akurat dengan parameter: Air Quality Index, PM 2.5, PM 1, PM 10, Kelembapan, dan Suhu di setiap daerah perindustrian dan padat penduduk.

Keempat, Membentuk satgas khusus dengan memaksimalkan tugas pol PP, komunitas pemerhati lingkungan dalam memaksimalkan tugas pengawasan dan penegakan hukum untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oleh industri dan perusahaan.

Kelima, Berkoordinasi dengan DLH Provinsi dan DLH di 16 kab/kota untuk meminta industri dan perusahaan membuat IPAL yang dapat melakukan penyaringan partikel mikroplastik yang dibuang bersama limbah cair.

Keenam, Berkoordinasi dengan DLH Provinsi dan DLH di 16 kab/kota untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri dan perusahaan yang terbukti membuang limbah tanpa diolah di DAS Brantas dan anak sungainya.

Ketujuh, Memprioritaskan dan penambahan APBD kepada Dinas Lingkungan Hidup baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk penyelesaian permasalahan penggunaan plastik sekali pakai, tata kelola sampah dan pemulihan kualitas air sungai Brantas dan anak sungainya yang lebih ambisius dan terukur.

Kedelapan, Berkoordinasi dengan DLH Prvinsi dan DLH di 16 kab/kota untuk tidak merencanakan, menggunakan, mempromosikan solusi untuk mengurangi volume sampah yang palsu seperti daur ulang, pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL), co-firing refuse derived fuel (RDF), tungku bakar dan sejenisnya dalam bentuk apapun.

Kesembilan, Berkoordinasi dengan DLH Provinsi dan DLH di 16 kab/kota untuk mendukung Global Plastic Treaty agar dapat menghentikan pencemaran lingkungan oleh plastik dari mulai proses produksi hingga psca konsumsi.

Kesepuluh, Berkondinasi dengan DLH Provinsi dan DLH di 16 kab/kota untuk mendukung transisi menuju sirkular ekonomi yang rendah karbon.

Kesebelas, Berkoordinasi dengan DLH Provinsi dan DLH di 16 Kab/Kota untuk menetapkan target pengurangan awal pelepasan mikroplastik oleh fasilitas daur ulang yang diikuti peraturan yang mengikat agar dapat mencapai nol emisi mikroplastik dalam jangka panjang.

Keduabelas, Memberikan arahan dan sanksi kepada penanggung jawab usaha dan industri untuk bertanggung jawab akibat pencemaran lingkungan hidup dengan melakukan pengolahan limbah dan penggunaan peralatan serta bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. (zai)

Editor : Ahmadi