Terbukti Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi di Surabaya, Joannes Adianto Hubert Divonis 9 Bulan Penjara

Reporter : -
Terbukti Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi di Surabaya, Joannes Adianto Hubert Divonis 9 Bulan Penjara
LPG subsidi dan non subsidi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Joannes Adianto Hubert dalam perkara oplos LPG dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg. Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam sidang agenda putusan pada Senin, 24 Maret 2025.

Joannes Adianto Hubert melanggar Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan dalam Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.

Baca Juga: Warga Desa Pucang Sidoarjo Diadili Karena Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi

"Menyatakan Terdakwa Joannes Adianto Hubert anak dari Victor tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim ialah Edi Saputra Pelawi.

Putusan terhadap Joannes Adianto Hubert lebih rendah dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 1 tahun.

Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, bahwa praktik oplos LPG dari tabung 3 kg yang disubsidi Pemerintah ke tabung ukuran 12 kg non subsidi, terjadi di Kota Surabaya. Pelakunya ialah Joannes Adianto Hubert. Tindakan Joannes Adianto Hubert (31 tahun) ini diungkap oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tandes.

Terkait dengan terungkapnya kasus ini dinyatakan dalam dakwaan oleh Dewi Kusumawati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 379/Pid.Sus/2025/PN Sby.

Menurut Dewi Kusumawati, Joannes Adianto Hubert ditunjuk jadi agen LPG 3 kg berdasarkan Surat Ijin Penunjukkan Pangkalan LPG 3 kg Nomor : 44/SPP/GAS/2022 yang dikeluarkan oleh PT Sumber Minyak Bersatu selaku Agen LPG 3 kg PT Pertamina Patra Niaga tanggal 19 September 2019. Dalam proses penjualannya, Joannes Adianto Hubert menyalahgunakan dengan mengoplos LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg.  

Praktik ilegal yang dilakukan oleh Joannes Adianto Hubert terendus oleh anggota Polsek Tandes. Rochman dan Moch Bakeri selaku anggota Polsek Tandes mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh Joannes Adianto. Kemudian anggota Polsek Tandes mendatangi lokasi toko pangkalan LPG milik Joannes Adianto yang beralamatkan di Jalan Darmo Indah Sari Blok CC, nomor 29, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes Kota Surabaya, pada Selasa 3 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Pelaku Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi di Desa Sepande Mulai Diadili

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Joannes Adianto sedang melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg Subsidi ke dalam tabung gas LPG 12 kg non subsidi. Caranya, Joannes Adianto menyiapkan ember besar sebanyak 3 yang di dalamnya diisi dengan es batu Kristal.

advertorial

Kemudian Joannes Adianto mengambil 3 tabung LPG 12 kg kosong lalu memasukkan ke dalam ember besar yang berisi es batu Kristal. Lalu Joannes Adianto mengambil tabung LPG 3 kg yang terisi penuh dan menempelkan di paku tembok yang sebelumnya sudah dipaku.

Lalu antara ujung penutup LPG 3 kg dan ujung penutup LPG 12 kg, disambungkan dengan alat berupa kopling Regulator/Selang. Untuk 1 tabung LPG 12 kg Kosong akan terisi penuh dari 4 tabung LPG 3 kg.

Setelah tabung LPG 12 Kg terisi penuh, Joannes Adianto keluarkan dari dalam ember besar dan diberi segel penutup. Setelah itu dilakukan penimbangan, dan LPG 12 Kg siap untuk dijual kembali.

Baca Juga: Kapolsek Cileungsi Menyamar Jadi Kurir, Ungkap Kasus LPG Subsidi Oplosan

Joannes Adianto dalam menjual tabung LPG 12 Kg hasil dari pemindahan tabung LPG 3 Kg seharga Rp. 145.000 dengan keuntungan yang diperoleh dari 1 tabungnya sebesar Rp. 80.000. Jika berhasil menjual sebanyak 15, maka Joannes Adianto mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000.

Joannes Adianto dalam melakukan penyalahgunaan LPG yang disubsidi oleh Pemerintah dengan melihat tutorial dari aplikasi Youtube untuk memindahkan isi tabung gas Subsidi LPG 3 Kg ke dalam tabungan Non Subsidi LPG 12 Kg dengan menggunakan alat – alat berupa regulator kopling, selang, es batu kristal, ember besar, dan timbangan.

Maksud dan tujuan Joannes Adianto melakukan hal tersebut untuk melunasi hutang yang dimiliki oleh Joannes Adianto setiap bulannya. Selanjutnya Joannes Adianto beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tandes guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Perbuatan Joannes Adianto sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan dalam Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. (*)

Editor : Zainuddin Qodir