Warga Kelurahan Pragaan Daya Divonis 1,6 Tahun Saat Angkut Rokok Tanpa Cukai

Ansori (26 tahun), warga Dusun Nong Pote, Kelurahan Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, divonis bersalah karena telah menjual atau mengedarkan rokok tanpa dilekati cukai atau ilegal. Vonis diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 14 April 2025.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Surabaya, Sih Yuliarti menyatakan, Terdakwa Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ansori melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakahir dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp870 Juta
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ansori oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar 2 x Rp. Rp. 206.962.400 = Rp 413.924.800,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Surabaya, Sih Yuliarti.
Putusan pidana terhadap Ansori lebih ringan dari tuntutan, yakni 2 tahun penjara.
Kasus rokok illegal ini berawal ketika Terdakwa Ansori ditelepon saudara H. Saiful (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengirim muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) dari Pamekasan menuju Solo, Provinsi Jawa Tengah, dengan imbalan uang Rp 3.500.000.
Selanjutnya Terdakwa Ansori dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi (nopol) B 2758 UID menuju rumah kosong di daerah Kadur, Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa Ansori bersama-sama dengan orang suruhan saudara H. Saiful memuat rokok tanpa pita cukai (ilegal) sebanyak 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (ilegal) kedalam mobil yang kendarai Ansori.
Selanjutnya, Terdakwa Ansori dengan mengendarai mobil berisi muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) berangkat dari Pamekasan menuju Solo untuk mengirim rokok ilegal sesuai dengan perintah dari saudara H. Saiful. Namun pada saat mobil yang Terdakwa Ansori kemudikan melintasi Jalan Johor, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, saksi Putra Febrian dan Yudo Saputro selaku Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sedang melakukan operasi gabungan menghentikan mobil yang dikendarai Terdakwa Ansori.
Di dalam mobil ditemukan sebanyak 93 ball dan 268 slop = 276.400 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (ilegal) yang terdiri dari :
49 Ball @10 slop @10 bungkus @ 20 batang Jenis SKM Merek Simbol Bold;
6 Ball @20 slop @10 bungkus @ 20 batang Jenis SKM Merek Relex;
4 Ball @20 slop @10 bungkus @ 16 batang Jenis SKM Merek Big Bos;
2 Ball @20 slop @10 bungkus @ 20 batang Jenis SKM Merek Bonte;
9 Ball @10 slop @10 bungkus @ 20 batang Jenis SKM Merek Seven;
15 Ball @10 slop @10 bungkus @ 20 batang Jenis SKM Merek Humer;
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
4 Ball @20 slop @10 bungkus @ 20 batang Jenis SKM Merek Papi Mami;

4 Ball @20 slop @10 bungkus @ 20 batang Jenis SKM Merek PG Premium;
35 Slop @10 bungkus @ 20 batang Jenis SKM Merek Bonte;
109 Slop @10 bungkus @ 20 batang Jenis SKM Merek PG Premium;
80 Slop @10 bungkus @ 20 batang Jenis SPM Merek Conventy;
6 Slop @10 bungkus @ 20 batang Jenis SPM Merek Simbol Bold;
38 Slop @10 bungkus @ 20 batang Jenis SPM Merek Relex;
Baca Juga: Bea Cukai Tegal Tangkap Pengedar 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Selanjutnya Terdakwa Ansori beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilimpahkan kepada penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Besaran tarif cukai perbatang untuk rokok jenis sigaret kretek Mesin (SKM) berdasarkan peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk hasil tembakau jenis sigaret Kretek Mesin dan Rp 794 per batang untuk hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin.
Nilai Cukai adalah ((Jumlah batang keseluruhan BKC HT Jenis SKM x tarif cukai BKC HT Jenis SKM) + ( Jumlah batang Keseluruhan BKC HT Jenis SPM x tarif cukai BKC HT Jenis SPM))
Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut sebesar (260.400 batang x Rp. 746,00) + (16.000 batang x Rp. 794,00) Rp. 194.258.400,00 + Rp. 12.704.000,00 = Rp. 206.962.400.
Sehingga Hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp. 206.962.400.
Akibat perbuatan Terdakwa Ansori, menimbulkan Kerugian Negara atas pungutan cukai sebesar Rp. 206.962.400. (*)
Editor : Zainuddin Qodir