Pembobol Rumah Kosong di Desa Sarirogo Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo

Reporter : -
Pembobol Rumah Kosong di Desa Sarirogo Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo
Kompol Agus Sobarnapraja saat memimpin rilis kasus pembobolan rumah kosong
advertorial

Pembobolan menyasar rumah kosong berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Satu pelaku yang juga residivis dalam perkara serupa, yakni D.E.S (40 tahun), berhasil diamankan di domisilinya di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri dengan menyasar rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Modusnya, pelaku berpura-pura bertamu di rumah sasarannya dan mengetuk pagar.

Baca Juga: Pembinaan Tradisi dan Pembaretan Bintara Baru Sat Samapta Polresta Sidoarjo

Apabila tidak ada jawaban dan dirasa rumah itu kosong, pelaku bergegas melancarkan aksinya dengan melompat pagar. Dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang kebetulan tidak terkunci.

Baca Juga: Polisi Ringkus Begal Payudara di Wilayah Sidoarjo

"Sebelumnya pelaku mengaku juga mencuri rumah kosong di Grand Salt Village, Desa Sarirogo, Sidoarjo," ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

Dalam pengakuannya itu, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung beserta liontin, dan anting-anting dengan berat total kurang lebih 30 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.

Baca Juga: Polda Aceh dan Polda Papua Study Banding Pelayanan Publik Polresta Sidoarjo

Selain mengambil perhiasan, pelaku juga mengambil celana dalam wanita di dua TKP tersebut yang rencananya akan diberikan kepada kekasihnya. Kini, pelaku mendekam di balik jeruji Rutan Polresta Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan anncaman hukuman penjara selama 7 Tahun sesuai Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. (*)

Editor : Syaiful Anwar