WaGS Kecewa, Oknum Dinkes Gresik Cuma Dibina Usai Diduga Jual Aset Negara Tanpa Prosedur

Reporter : -
WaGS Kecewa, Oknum Dinkes Gresik Cuma Dibina Usai Diduga Jual Aset Negara Tanpa Prosedur
Pembangunan Labkesmas Dinas Kesehatan Gresik
advertorial

Wartawan dan Aliansi Gresik Selatan (WaGS) kecewa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang kurang tegas dalam menindak pegawainya yang diduga melakukan tindak pidana. Kekecewaan itu lantaran 2 oknum pegawai tersebut cuma dibina tidak diberikan sanksi pidana atau pun pemecatan.

Efianto selaku Ketua WaGS menyebutkan, dua oknum yang terindikasi melakukan tindak pidana berinisial Dd dan Sf. Dd merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik. Dia bertugas di UPT Laboratorium. Sedangkan Sf statusnya masih tenaga honorer di Dinas Kesehatan Gresik. Dinasnya di UPT Farmasi.

Baca Juga: Oknum Staf di Dinkes Gresik Diduga Curi dan Jual Barang Milik Negara Tanpa Prosedur

Dikatakan Efianto, keduanya terindikasi menjual aset negara tanpa prosedur atau lelang. Aset negara yang dimaksud ialah barang-barang di bekas gedung UPT Labkesmas Dinas Kesehatan Gresik yang dibongkar. Seperti besi, kaca, dan beberapa barang lainnya.

“Material tersebut diambil dan diangkut menggunakan kendaraan pick up pada Sabtu, 18 Mei 2024. Berat material yang diangkut dan diduga dijual ke tukang rongsokan diperkirakan seberat 3 ton,” jelas Efianto, Senin 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Ngaku Sopir Bupati, Seorang Warga Desa Dahanrejo Dilaporkan ke Polres Gresik

Lanjut Efianto menjelaskan, setelah aksi dugaan pencurian / penjualan tersebut diketahui oleh pihak Dinas Kesehatan Gresik, kemudian kedua oknum karyawan Dinas Kesehatan Gresik mengakuinya. Namun, bukan malah ditindak, keduanya hanya dilakukan pembinaan.

“Dd dibina di Labkesmas, sementara Sf dimutasi ke Dinas Kesehatan dari sebelumnya berdinas di UPT Farmasi. Jelas keputusan itu membuat kami kecewa. Itu sudah masuk ranah pidana murni, pencurian. Tetapi tidak dilakukan sanksi tegas,” kata Efianto.

Dari penelusuran Media Lintasperkoro.com, saat ini, gedung Labkesmas sedang dibangun. Sumber anggaran dari APBD Kabupaten Gresik tahun 2024, dengan nomor kontrak 027/39544/437.52/2024, tanggal 11 Juli 2024. Nilainya sebesar Rp 5.006.000.000, dengan kontraktor Pelaksana ialah CV Rexa Bangun utama.

Lingkup pekerjaan dalam proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Labkesmas mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung kesehatan, seperti Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). (*)

Editor : Syaiful Anwar