Oknum Staf di Dinkes Gresik Diduga Curi dan Jual Barang Milik Negara Tanpa Prosedur
Kelakuan 2 oknum staf di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik ini tak patut ditiru. Bukannya patuh pada jabatan karena memperoleh gaji dari negara, malah 2 orang berinisial S dan D ini diduga mencuri dan menjual barang milik negara tanpa prosedur. Anehnya, keduanya tidak mendapatkan sanksi pidana, malah sampai sekarang aktif bekerja di Dinkes Gresik.
Dari informasi yang didapat media Lintasperkoro.com, inisial D merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Gresik di bidang Laboratorium. Sedangkan S statusnya masih tenaga honorer di Dinas Kesehatan Gresik. Posisinya sebagai staf di bidang Farmasi.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan di Aurigamart Desa Sidorejo Diungkap Polisi
Dugaan pencurian dan penjualan tersebut diketahui oleh pihak Dinas Kesehatan Gresik, kemudian keduanya dimintai klarifikasi. Dan mereka mengakui perbuatannya bahwa material bekas hasil bongkaran gedung Labkesmas dijual. Klaim mereka, material bekas bangunan tersebut laku sebesar Rp 1.500.000.
Setelah dilakukan klarifikasi dan mengakui, D dan S diminta mengembalikan material bekas yang dijualnya atau membayar uang sebesar Rp 20.000.000. Keduanya diberi tenggat waktu seminggu setelah diklarifikasi.
“Material yang bernilai tersebut seperi kaca yang dilapisi besi diduga dijual oleh Oknum ASN bernama D dan oknum Honorer berinisial S. Material tersebut diambil dan diangkut menggunakan kendaraan pick up pada Sabtu, 18 Mei 2024. Berat material yang diangkut dan dijual ke tukang rongsokan diperkirakan seberat 3 ton,” ungkap sumber internal kepada media Lintasperkoro.com.
Menurutnya, material bekas bangunan yang diduga dicuri dan dijual tersebut merupakan bekas bangunan Labkesmas Dinas Kesehatan Gresik. Diketahui, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satuan Kerja Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran untuk Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Labkesmas (Kode Tender : 11622122). Nilai pagu paket sebesar Rp. 5.902.899.657,00 yang bersumber dari APBD Kab. Gresik TA 2024, yang sekarang masih dalam proses tender.
Baca Juga: Info Kehilangan Mobil di Malang Nomor Polisi N 1101 KO
Lingkup pekerjaan dalam proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Labkesmas mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung kesehatan, seperti Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas).
“Sebelum dilakukan pembangunan, terlebih dahulu dilakukan pembongkaran gedung. Dalam pembongkaran tersebut, terdapat material yang bisa dimanfaatkan atau bernilai (dijual lagi). Seperti material besi, kaca, dan lain-lain. Itulah yang diambil dan dijual oleh terduga pelaku. Aksi mereka lakukan disaat Security tidak ada,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Gresik, dr Mukhibatul Khusnah saat dikonfirmasi perihal temuan tersebut memilih diam. Dihubungi melalui sambungan telpon di nomor pribadinya maupun secara tertulis, juga belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Polsek Sumbergempol Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor di Tempat Pakir Masjid Baitul Amin
Secara terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan sangat prihatin dengan tindakan dua oknum staf di Dinas Kesehatan Gresik tersebut. Terkait dengan hal tersebut, Aris akan melaporkan tindakan mereka ke Inspektorat Kabupaten Gresik dan juga ke pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian.
“Barang milik negara dijual harusnya melalui sistem lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau aturan lain. Tidak bisa dijual langsung tanpa prosedur meski itu barang bekas. Ada tindakan pidananya,” tegas Aris. (rif)
Editor : Syaiful Anwar