CV Alrisma Raya Properti Diduga Melanggar Perda Gresik Karena Jual Tanah Kavling

Reporter : -
CV Alrisma Raya Properti Diduga Melanggar Perda Gresik Karena Jual Tanah Kavling
Lahan yang diurug oleh CV Alrisma Raya Properti

Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan tidak akan menerima pengajuan izin tanah kavling. Artinya, usaha tanah kavling yang berada di Kabupaten Gresik kelengkapan legalitasnya diragukan.

Penolakan pengajuan izin tanah kavling di Gresik pernah diucapkan Reza Pahlevi saat jadi Kepala DPM-PTSP Pemkab Gresik. Setiap pengusaha tanah kavling yang mengajukan izin usaha tanah kavling, maka diarahkan menjadi pengembang perumahan.

Baca Juga: Penanganan Kasus Penipuan Perumahan Griya Kanaya 5 Dilimpahkan ke Kejari Karanganyar

Aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di pasal 91 yang menyebutkan bahwa setiap Badan Usaha dilarang menjual tanah kavling matang tanpa rumah.

Tetapi aturan tersebut diduga dilanggar oleh CV Alrisma Raya Properti, yang bergerak di bidang jual beli tanah kavling. Lokasinya berada di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Lokasi lahan yang dijual kavlingan oleh CV Alrisma Raya Properti di Desa Sidojangkung sedang diurug dengan material limestone. Kabarnya, saat pekerjaan pengurugan itu, sempat digrebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Menganti yang dipimpin Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Pemerintah Kecamatan Menganti.

"Kemarin (Selasa, 21 Januari 2025) didatangi Satpol PP Menganti. Itu menyangkut legalitas yang tidak dilengkapi oleh CV Alrisma Raya Properti dalam jual beli tanah kavling," kata warga, Rabu 22 Januari 2025.

Baca Juga: Bos Kavling di Menganti Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kedatangan Satpol PP ke lokasi lahan yang diurug oleh CV Alrisma Raya Properti dibantah oleh Kepala Desa Sidojangkung, Sugiyanto.

advertorial

"Saya gak ngerti (kelengkapan legalitasnya). Juga gak ada Satpol PP kok," kata Kepala Desa Sidojangkung dalam keterangannya, disampaikan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dari peninjauan di lokasi kavling CV Alrisma Raya Properti di Desa Sidojangkung, lahan yang diurug ialah jalan poros desa. Pengurugan diperkirakan dimulai sejak Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Indagsi Polda Jatim Panggil Pengelola Tanah Kavling Liar

Yang diurug diantaranya akses jalan masuk selebar 3 meter. Seorang warga menilai, jalan masuk selebar 3 meter akan menyulitkan pengguna motor, apalagi saat terjadi simpangan.

"Bila ada mobil berpas-pasan kesulitan. Status lahan ini belum diukur dan belum dibayar, kok sudah diurug dan dipasarkan jadi tanah kavling. Cuma modal siteplan dan gambar iklan penjualan,” katanya. (*)

Editor : Bambang Harianto