Goreng-Goreng Minyak Airlangga
Hingga dalam dakwaan Lin Che Wei, nama eks Ketum Partai Beringin ini konsisten disebut sebagai salah satu dalang kasus yang rugikan keuangan dan negara total Rp 18 triliun lebih itu.
Desak-desakan antara awak media dam pengawal Airlangga Hartarto tak dapat terelak. Pada momen inilah di antara pengawal eks Ketum Golkar itu kemudian berteriak supaya big bosnya disediakan jalan, dengan cara mengancam kepada kerumunan pewarta jika masih ada yang berusaha menghalangi.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong Menurut Pandangan Ahli
"Buka jalan, buka jalan, gue tembak, gue tembak lo," pekik sang ajudan di tengah keramaian juru berita yang sedang mencari akal mewawancarai Airlangga.
Para pengawal lalu buru-buru menuju Kijang Innova, tak lama usai Airlangga sukses menembus kerumunan dan bersiap meluncur bersama mobil Land Cruiser hitamnya.
"Goblok lu!" umpat seorang ajudan dari dalam ketika laju mobilnya tertahan jurnalis, yang spontan memicu kembali keributan.
Ancaman penembakan hingga makian ini berlangsung kala Airlangga baru saja memberi keterangan pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, setahun lalu, tepatnya pada 24 Juli 2023 petang hari.
Selama kurang lebih 12 jm, oleh penyidik Menko Perekenomian itu disodori 46 pertanyaan ihwal perkara korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berikut turunannya, yang terjadi pada periode 2021-2022.
Pemeriksaan dilakukan sesudah Kejaksaan mengantongi informasi andilnya Airlangga dalam kasus yang menurut MA telah membuat kerugian keuangan negara hingga Rp 6 triliun, juga perekonomian negara sebanyak Rp 12,3 triliun itu.
Lin Che Wei alias Wibianto Hamdjati
Dalam pengakuannya di berkas perkara, Lin Che Wei alias Wibianto Hamdjati acap menyebut bosnya di Kementerian tersebut adalah salah satu otak terbitnya kebijakan minyak goreng serta penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), di samping Muhammad Lutfi.
Muhammad Lutfi
Baca Juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?
Lutfi, yang ketika itu menjabat Menteri Perdagangan (Mendag), diakui menjadi pelapis Airlangga dalam mengambil keputusan yang hanya menguntungkan pihak perusahaan kelapa sawit tersebut.
Lin pribadi merupakan anggota tim asistensi Airlangga di bidang pangan dan pertanian, sekaligus tangan kanannya di BPDPKS, lembaga yang Airlangga pimpin. Lin diakui pula memiliki kedekatan dengan para konglo yang terlibat.
"Pasti kami dalami," ungkap Kuntadi, Dirdik Jampidsus saat itu, menanggapi nama Airlangga yg juga muncul dlm dakwaan Lin.
"Tentunya segala hal yang menurut hemat kami bisa membuat terang persitiwa pidananya, pasti kami dalami."
Selain Lin, diketahui masih ada 4 terdakwa lainnya. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana, pejabat eselon I Kemendag; GM Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; Master Parulian Tumanggor selaku Ls PT Wilmar Nabati Indonesia; dan SM Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley Ma.
Baca Juga: Mengenal Pencucian Uang Gaya Kripto
Adhyaksa pun telah menetapkan 3 perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. Persekongkolan lancung ini dikatakan juga sudah menimbulkan dampak siginifikan, yakni mahal serta langkanya minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat.
Kendati telah menghukum para terdakwa, Kejagung memastikan bahwa kasus ini belum tutup buku, lantaran meyakini masih ada proses yang belum tuntas.
"Iya sebagian kan sudah inkracht terhadap pelaku, yang sekarang kan ditangani terkait korporasi," ujar Harli Siregar, 2 hari lalu.
Sedangkan terkait pemanggilan kembali Airlangga, Kapuspenkum Kejagung itu menambahkan, "Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan karena itu adalah kebutuhan penyidikan." (*)
*) Source : Jaksapedia
Editor : Syaiful Anwar