Bea Cukai Belawan Pastikan Layanan Prima Sambut Kedatangan MV National Geographic Orion
Bea Cukai Belawan melayani kedatangan kapal berbendera Bahama MV National Geographic Orion yang bersandar di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan pada Rabu (14/08/2024). Kapal ini membawa 75 penumpang tim ekspedisi National Geographic dalam melakukan perjalanan wisata ke beberapa destinasi di wilayah Sumatra Utara.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bea Cukai Belawan mengerahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan melaksanakan pemeriksaan kapal (boatzoeking). Sebelumnya, Bea Cukai Belawan juga memastikan dokumen legalitas kapal sebagai dasar pelaksanaan boatzoeking. Pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan pemberian fasilitas impor sementara untuk MV National Geographic Orion beserta para awak kapal dan penumpangnya.
Baca Juga: Bea Cukai Layani Kedatangan MV National Geographic Orion
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa langkah-langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Belawan untuk memastikan bahwa semua prosedur kepabeanan dijalankan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku dan hak-hak negara terpenuhi. Meskipun demikian, Bea Cukai Belawan juga berkomitmen untuk tetap mengedepankan kenyamanan para penumpang.
“Kami tidak hanya fokus pada aspek legalitas, tetapi juga memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan efisien, tanpa mengganggu kenyamanan penumpang. Dengan demikian, kami dapat memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga keamanan dan kepatuhan di wilayah kerja kami,” ujar Luthfi.
Boatzoeking sendiri adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai terhadap kapal yang berlabuh di pelabuhan. Proses ini melibatkan pengecekan fisik terhadap seluruh bagian kapal, termasuk muatan dan barang-barang yang ada di dalamnya, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, mencegah penyelundupan, serta memastikan semua dokumen legalitas kapal telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, fasilitas impor sementara yang diberikan Bea Cukai Belawan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara. Dalam setiap kedatangan kapal asing, Bea Cukai Belawan selalu berupaya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin, baik dari segi pengawasan maupun pelayanan.
“Hal ini dilakukan demi menjaga kepentingan negara sekaligus memastikan kelancaran dan kenyamanan proses kedatangan penumpang dan awak kapal. Kami berharap, dengan langkah-langkah yang kami ambil, tidak hanya prosedur kepabeanan yang terpenuhi, tetapi juga terciptanya pengalaman yang positif bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas Luthfi. (*)
Editor : Bambang Harianto