Penjelasan Lengkap Bebas Bersyarat Jessica Wongso

Reporter : -
Penjelasan Lengkap Bebas Bersyarat Jessica Wongso
Jessica Wongso
advertorial

Barangkali ada yang bingung kenapa vonis hukuman 20 tahun, tapi kok baru menjalani penjara sekitar 8 tahun, Jessica Wongso bisa bebas bersyarat? Jadi Narapidana (napi) tuh punya hak reintegrasi sosial setelah menjalani 2/3 masa pidananya. Tapi bukannya 2/3 dari 20 tahun itu 13 tahunan?

Jadi gini… Perlu diketahui kalau narapidana itu bisa berkurang masa hukumannya karena masa tahanan. Masa tahanan: sejak ditangkap hingga vonis hakim, 30 Januari 2016 ditangkap, 27 Oktober 2016 vonis. Jadi vonis 20 tahun itu sudah berkurang sekitar 9 bulan.

Terus bisa berkurang karena apa lagi? Yup. Apalagi kalau bukan REMISI (Pasal 3 Permenkumham nomor 3 tahun 2018). Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam banyak media, disebutkan bahwa Jessica Wongso mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: http://PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Total Jessica mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari alias 4 tahun 11 bulan.

Remisinya banyak banget ya… Perhitungannya gimana tuh? Nah. Kita harus tahu bahwa setiap 17 Agustus itu (Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM/ Permenkumham nomor 3 tahun 2018), setiap narapidana mendapatkan REMISI UMUM sesuai dengan masa hukuman yg telah dijalaninya. Kalau dihitung kasar: remisi umum Jessica itu bisa 36-37 bulan alias 3 tahun.

Selain remisi umum, ada namanya REMISI KHUSUS (Pasal 3 Permenkumham RI nomor 3 tahun 2018). Remisi yang diberikan pada saat Hari Raya setiap agama di Indonesia. Kalau agamanya ada lebih dari satu Hari Raya dalam setahun, dihitungnya tetap satu ya… Dari sini, Remisi Khusus Jessica itu bisa mencapai 1 tahun.    

Selain dua remisi tersebut, ada juga nih Remisi Tambahan (Pasal 32 Permenkumham nomor 7 tahun 2022). Asumsikan Jessica juga dapat remisi tambahan ini karena membantu kegiatan pembinaan bagi narapidana lainnya di Lapas. Artinya Jessica bisa dapat 1/3 dari remisi umum setiap tahunnya yang kalau ditotal bisa mencapai 1 tahun.

Jadi… Kalau dihitung kasar dari 20 tahun vonis hukuman, Jessica mendapatkan pengurangan :

- masa tahanan: 9 bulan

- remisi umum: 3 tahun

- remisi khusus: 1 tahun

- remisi tambahan: maksimal 1 tahun.

Total remisi ini sesuai denga total remisi Jessica hampir 5 tahun (58 bulan 30 hari).

Dengan demikian, kita bisa menghitung hukuman 20 tahun penjara. Dikurangi masa tahanan, dikurangi remisi, dikurangi masa hukuman yang telah dijalani. Dari situ, Jessica memenuhi syarat pembebasan bersyarat: telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Jessica akhirnya menjalani sisa masa pidananya hingga tahun 2032 dalam masa reintegrasi sosial melalui program pembebasan bersyarat. Ah ya… Jessica bukan satu-satunya Narapidana yang mendapatkan remisi dan akhirnya bisa bebas bersyarat di momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI).

Setidaknya 176.984 Narapidana se-Indonesia menerima Remisi HUT RI tahun ini. Dari total tersebut, 3.050 Narapidana mendapatkan remisi umum yang memungkinkannya untuk bebas bersyarat, termasuk Jessica. Sedangkan sisanya hanya mengurangi masa hukuman sesuai perhitungannya masing-masing.

Satu catatan penting lainnya adalah Jessica Wongso tetap harus menjalani sisa masa pidananya hingga tahun 2032. Artinya sekitar 8 tahun ke depan, Jessica belum sepenuhnya bebas. Tiap bulan, Jessica Wongso harus melakukan kewajiban lapor diri ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang membimbingnya.

Kalau tidak melakukan kewajiban lapor diri selama tiga kali berturut-turut, program reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat Jessica bisa dicabut. Masa pidana yang telah dijalani selama di luar pun hangus. Jessica bisa kembali masuk penjara dan menjalani sisa masa pidana disana.

Selain kewajiban lapor diri, Jessica juga tidak bisa ke luar kota tanpa izin/diketahui oleh Bapas. Jessica juga tidak bisa ke luar negeri kecuali dapat izin Menteri. Itu pun terbatas untuk dua kepentingan: ibadah atau alasan kesehatan. Selain dua itu, tentu saja izinnya ditolak. (*)

*) Source : M. Ridha Intifadha

Editor : Bambang Harianto