Kasus Pak Purnomo Polisi Baik dan Ketentuan Pajak Bagi Konten Kreator

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Akun Youtube Purnomo Belajar Baik
Akun Youtube Purnomo Belajar Baik
grosir-buah-surabaya

Setelah ada pihak datang cek penghasilan media sosial (medsos), publik langsung teriak, ditagih pajak YouTube, padahal uangnya buat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pak Purnomo sudah klarifikasi, yang datang bukan petugas pajak. Dia mengaku taat pajak.

Yang ditutup monetisasinya, supaya niat baik tidak dituduh cari untung. Dari sini muncul pertanyaan, kalau pendapatannya untuk sosial, tetap kena pajak?

Jawabannya : iya, tetap. Pajak tidak membaca niat. Pajak membaca uang masuk. Ini yang bikin banyak orang kaget.

AdSense cair ke rekening pribadi = tambahan kemampuan ekonomis = objek PPh (Pajak Penghasilan). Jadi niat baik, konten sosial, atau uangnya buat bantu ODGJ, tidak otomatis bikin AdSense bebas pajak. Walau nanti dipakai beli kamera, bayar kontrakan, atau rawat ODGJ.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah sampaikan, YouTuber, influencer, content creator = pekerjaan bebas. Bukan usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar 0,5%

Di kasus Pak Purnomo, ada 2 hal yang dicampuradukkan :

1. Ada pihak datang bawa surat, minta konfirmasi penghasilan medsos.

2. Publik langsung simpulkan pajak ngejar polisi baik.

Pak Purnomo sendiri bilang yang datang bukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia bahkan tawarkan rekening biar alur uang dicek, dan mengaku pendapatan YouTube dipakai untuk kegiatan sosial, bukan memperkaya diri.

Pelajaran buat kreator, viral + rekening ramai = wajar kalau suatu saat ada yang minta penjelasan. Bukan otomatis berarti sudah kena surat tagihan.

Kalau Pak Purnomo (atau YouTuber lain) juga Pegawai Negeri Sipil atau PNS/anggota Polri, pajaknya biasanya dua sumber :

- Gaji dinas: sudah dipotong PPh 21

- YouTube/endorse/saweran: pekerjaan bebas, dihitung lagi.

Keduanya digabung di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770.

Jangan kira, karena sudah potong dari gaji, AdSense aman. Google tidak memotong pajak Indonesia.

Yang sering terjadi :

- Tanpa W-8BEN + NPWP di AdSense: bisa kena potongan pajak AS sampai 24�ri seluruh earnings

- Dengan W-8BEN dan P3B RI–AS: biasanya 10% hanya dari porsi penonton AS

- Penonton non-AS: 0% Pajak yang sudah dipotong Google bisa dikreditkan di SPT RI (PPh 24).

Tapi kewajiban lapor di Indonesia tetap ada.

Cara hitung PPh YouTube di tahun 2026 (orang pribadi, omzet konten < Rp 4,8 miliar, sudah lapor pakai norma) :

Omzet konten setahun × 50% = penghasilan neto

Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = PKP (Penghasilan Kena Pajak)

PKP × tarif berlapis Pasal 17 = PPh

PTKP TK/0 masih R p54 juta. Kalau kawin + 3 anak, PTKP lebih besar.

Norma 50 % itu asumsi biaya produksi. Syaratnya, beri tahu DJP di Januari–Maret tahun pajak. Kalau tidak, bisa diminta pembukuan. 

Tarifnya berlapis: 

Sampai dengan Rp 60 juta = 5% 

- Rp 60 juta –Rp 250 juta = 15% 

- Rp 250 juta – Rp 500 juta = 25% 

- Rp 500 juta – Rp  5 miliar = 30% 

- di atas itu = 35%

Contoh kasar, cuma AdSense Rp 200 juta/tahun, TK/0, pakai norma:

Neto Rp 100 juta − PTKP Rp 54 juta = PKP Rp 46 juta

Pajak ± Rp 2,3 juta/tahun. 

Yang sering salah di kasus sosial seperti ini :

Uangnya 100% buat ODGJ, jadi tidak kena pajak. Sayangnya, belum tentu.

AdSense yang masuk rekening pribadi tetap penghasilan.

Kalau mau diakui sebagai kegiatan sosial/yayasan, biasanya butuh: 

- pemisahan rekening 

- bukti penyaluran 

- bentuk hukum yang jelas (yayasan/lembaga).

Tanpa itu, fiskus melihat, uang platform masuk ke orang pribadi dulu.

Uraian ini edukasi umum, bukan vonis ke Pak Purnomo dan bukan pengganti konsultan pajak. Jadi tetap perlu dicek ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Semoga orang Polisi Baik seperti Pak Purnomo juga dibantu cari solusi terbaik. (*)

*) Penulis : Yossy Girsang (Doctor of Law Universitas Pelitah Harapan/KSN Law Firm)