Pejabat Polri Disebut Terlibat Korupsi Harvey Moeis di Kasus Tambang Timah
Dalam sidang perkara mega korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis lalu, 22 Agustus 2024, fakta baru terungkap. Selain menghadirkan General Manager (GM) Produksi PT Timah Bangka Belitung periode 2016-2020 & 2022-Juni 2023, Ahmad Syahmadi (AS), lima orang dihadirkan sebagai saksi Harvey Moeis.
Mereka adalah Mantan GM Produksi PT Timah, Ahmad Syahmadi, GM OPIM PT Timah, Achmad Haspani, Waka. Metalurgi Timah, Kopdi Saragih, Kepala UPPB PT Timah, Ikhsan Sodiqi, dan Mantan Kepala Bidang (Kabid) Izin dan P2P PT Timah, Dudi Hatari.
Baca Juga: Berfoya-Foya dengan Uang Negeri, Dewi Sandra Siap Masuk Jeruji
Estimasi kerugian yang negara derita diakibatkan dari kenaikan signifikan di beberapa faktor, termasuk harga sewa smelter yang berlebihan, penjualan bijih timah kepada mitra yang merugikan, serta dampak kerusakan lingkungan yang parah.
Sandra Dewi tidak hadir dalam sidang ini, padahal sebelumnya Sandra Dewi dikabarkan akan menjadi saksi. Namun, ada nama baru yang disebut, yakni Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa yang disebut punya peran penting dalam aliran korupsi yang merugikan negara 300 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 22 nama tersangka yang terkait korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dari tahun 2015 hingga 2022. Peran Brigjen Mukti Juharsa sebagai admin grup ‘New Smelter’ yang jadi sarana penghubung para pelaku akan kembali didalami oleh pihak Kejagung.
Baca Juga: Bocor Jejak Timah Sang Komandan
Di Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyatakan, kewajiban membayar kerugian negara tidak hanya terletak pada PT Timah Tbk. Tapi juga kepada mereka yang secara langsung menikmati keuntungan dari praktek korupsi ini.
Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus ini memperumit benang penghubung dalam jaringan benang kusut penyelesaian kasus ini. Penyidik Kejagung saat ini harus menambah daftar panjang wawancara dan jadwal persidangan dalam menuntaskan kasus dan mengembalikan kerugian kembali ke negara.
Febrie memastikan, Kejagung akan terus menyelidiki keterlibatan semua pihak dalam kasus ini sampai ke akarnya. Dan memastikan semua pelaku, termasuk mereka yang menyalahgunakan posisi, jabatan, dan pengaruh yang miliki mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga: Uang Saku Untuk Sandra Dewi
Hasil dari persidangan megakorupsi tambang yang merugikan negara 300 triliun dinantikan masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak jadi harapan besar masyarakat. Semoga Kejagung mampu menuntaskan kasus ini sehingga kerugian negara dapat dikembalikan. (*)
*) Source : Palung Mariana
Editor : Redaksi