Bea Cukai Jember Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai Miliaran Rupiah

Reporter : -
Bea Cukai Jember Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai Miliaran Rupiah
Bea Cukai Jember memusnahkan barang yang menjadi milik negara
advertorial

Bea Cukai Jember memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (28/08/2024). Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama tahun 2023, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2.245.138.184.

Terkait jumlah dan jenis barang yang dimusnahkan, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan ada sebanyak 1.788.200 batang rokok ilegal berbagai merek, 350 gram tembakau iris (TIS), serta 77,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Dari seluruhnya, Bea Cukai Jember mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Bea Cukai Jember Tindak 22.000 Batang Rokok Ilegal di Mumbulsari

“Ini adalah hasil 274 penindakan di tahun 2023 terhadap sarana pengangkut maupun tempat penjual eceran yang berada di wilayah Jember, Bondowoso dan Situbondo. Operasi pun kami lakukan melalui sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo serta instansi terkait lainnya,” sambungnya.

Baca Juga: Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Rampungkan Proses Penyidikan

Tak hanya di Kantor Bea Cukai Jember, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal berstatus BMMN tersebut juga dilakukan di PT Alam Sinar, Malang dengan cara dibakar.

Baca Juga: CV Dwipa Nusantara Tobacco Ekspor Cerutu ke Thailand

"Jadi pemusnahan ini adalah upaya kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif mendukung pelaksanaan tugas ini,” tutup Asep. (*)

Editor : Syaiful Anwar