Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Reporter : -
Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia
advertorial

Cegah penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Bea Cukai bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) gelar operasi Joint Task Force on Narcotics (JTFN) tahun 2024. Dilaksanakan pada 01-31 Juli 2024, dalam operasi ini Bea Cukai menindak ratusan ribu gram methamphetamine (sabu) dan ganja, puluhan ribu butir ekstasi, hinga ratusan mililiter ganja sintetis.

Joint Task Force on Narcotics diprakarsai oleh RMCD dalam pertemuan bilateral bersama Bea Cukai pada 06 September 2017 di Batam. Tujuan operasi ini untuk mengidentifikasi dan memutus jaringan kejahatan narkotika dengan konsep skema operasi di perbatasan darat Indonesia-Malaysia.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

“Kerja sama ini kami wujudkan melalui operasi bersama serta pertukaran data informasi intelijen yang dapat dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat regional,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Operasi JTFN terus memberikan hasil yang signifikan terhadap efektivitas pencegahan penyelundupan Narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia, termasuk dalam dua tahun terakhir. Tercatat pada tahun 2022, Bea Cukai mampu menindak 77,73 kg methamphetamine, yang kemudian dilanjutkan hasil positif pada tahun 2023 dengan catatan penindakan 9,25 kg methamphetamine, 4 gram ganja, dan 10 pcs MDMA oleh Bea Cukai dan 101,7 NPP dan 4.958 butir MDMA oleh RMCD.

Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

“Di tahun 2024, Bea Cukai melakukan 12 kali penindakan dengan barang bukti sebesar 102,64 kg methamphetamine, 1.143 gram ganja, 60.000 butir ekstasi dan 130 ml ganja sintetis. Sedangkan RMCD menindak sebesar ± 114 Kg methamphetamine,“ rinci Encep.

Menurut Encep, daerah perbatasan kedua negara merupakan daerah rawan penyelundupan narkotika yang perlu diawasi. Data historis menunjukkan, jumlah narkotika yang ditindak di daerah tersebut mengalami peningkatan dari semula 159.115 gram pada tahun 2022 meningkat menjadi 252.125 gram pada 2023. Bahkan sesuai data per Juni 2024, sudah terjadi 18 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 136.417 gram.

Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara

Ditemui dalam Closing Meeting JTFN 2024 di Jakarta pada 28 Agustus 2024, Deputy Director General of Customs RMCD, Tuan Ribuan Bin Abdullah dan Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sinergi penindakan Narkoba di perbatasan darat kedua negara. Optimalisasi Operasi JTFN pun akan dilakukan keduanya, melalui perbaikan yang mencakup ruang lingkup operasi, skema operasi, jalur komunikasi, hingga penyampaian kebijakan selama operasi.

“Pelaksanaan operasi JTFN tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai dan RMCD, tetapi juga melibatkan beberapa pihak terkait lainnya seperti Polri, BNN dan pasukan pasukan pengamanan perbatasan TNI. Untuk itu, kami berharap sinergi dari berbagai pihak ini dapat optimal dan meningkatkan efektivitas pemberantasan peredaran Narkoba di lintas batas Indonesia-Malaysia,” tutupnya. (*)

Editor : Syaiful Anwar