Sidang Lanjutan di PN Bangkalan Terkait Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Merasa Keberatan

Reporter : -
Sidang Lanjutan di PN Bangkalan Terkait Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Merasa Keberatan
advertorial

Kuasa hukum dari korban inisial MLM yang menjadi korban penganiayaan menyampaikan keberatannya terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan dalam menanggapi berkas penyidik kepolisian terkait kasus tersebut.

Dalam sidang kasus yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan tadi siang (Senin, 7/8/2023), Kuasa Hukum korban, Moh. Rofii, SH, menganggap JPU  kurang jeli dalam merespon bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penyidik kepolisian. Salah satu keberatan utama adalah tidak diungkapnya keterlibatan dua orang yang berusaha merangkul korban dalam aksi penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Fakta Jenaka yang Menjengkelkan Ihwal Kasus Ujang Iskandar

"Dalam fakta persidangan tadi menurut keterangan saksi, seharusnya diungkap keterlibatan dua orang tersebut, apakah mereka berusaha melerai atau berusaha membantu aksi pelaku," ungkap Rofii paska persidangan.

Namun, keterangan ini tidak sepenuhnya diungkap oleh JPU dalam berkas tuntutan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kelengkapan penyelidikan dan analisis yang dilakukan oleh JPU dalam menyusun dakwaan terhadap pelaku di hadapan majelis hakim.

Selain itu, kuasa hukum korban juga menyoroti indikasi adanya senjata api (senpi) yang ada dalam peristiwa penganiayaan ini. Namun, keberadaan senpi tersebut tidak secara tegas dibahas atau ditindaklanjuti oleh JPU, sehingga menjadi pertanyaan besar dalam proses hukum kasus ini.

Baca Juga: Caleg Partai NasDem yang Lolos DPRD Kabupaten Mojokerto, Ada Nama Ricky Purwoaji Pangestu

"Apakah yang ditodongkan itu hanya sebuah korek api, atau soft gun atau memang senjata api, itu harusnya diungkap," terangnya.

Dalam sebuah pernyataan kepada media, kuasa hukum korban MLM menyatakan bahwa, pihaknya merasa kecewa dengan kinerja JPU dalam menyikapi berkas penyidik. Bukti-bukti yang penting untuk kasus ini tidak sepenuhnya diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan baik. Hal ini menciderai keadilan dan hak korban untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam proses hukum.

Pihak kuasa hukum korban juga menyatakan akan mengajukan keberatan secara resmi kepada lembaga terkait guna mendapatkan klarifikasi dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga: Nasdem Apresiasi Kerja Profesional Polri Tangkap Pelaku Ancam Tembak Anies

Kasus ini semakin menarik perhatian publik terkait isu perlindungan korban kekerasan dan keadilan dalam proses hukum khususnya di kabupaten Bangkalan. Pihak berwenang diharapkan untuk merespons keberatan kuasa hukum korban dengan serius dan mengupayakan proses hukum yang transparan dan adil. 

"Dengan harapan apabila nantinya tidak sesuai harapan ungkin saya mengambil langkah-langkah dan korban untuk mengajukan audensi ke pihak penyidik atau melaporkan balik," tegasnya. (LAN)

Editor : Syaiful Anwar