Prabowo Subianto Perintahkan Bea Cukai Berantas Tambang Ilegal

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Prabowo Subianto saat berbicara di Munas PKS
Prabowo Subianto saat berbicara di Munas PKS
grosir-buah-surabaya

Hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) membuat Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, sangat marah. Kemarahan Prabowo Subianto diutarakan di hadapan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan tamu undangan saat Musyawarah Nasional (Munas) PKS ke-6 di Jakarta pada Senin (29/9/2025).

Menurut Prabowo Subianto, kekayaan alam di Indonesia tergerus karena sistem yang dibuat oleh elit negeri ini sangat lemah. Prabowo Subianto mencontohkan keberadaan tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

Bangka Belitung cukup lama menjadi pusat tambang timah dan merupakan salah satu tambang timah terkemuka dan terbesar di dunia. Namun, masih banyak tambang timah ilegal.

Dari catatan Prabowo Subianto, terdapat sekitar 1000 tambang timah ilegal yang beraktivitas di Bangka Belitung. Oleh karena itu, Prabowo Subianto memerintahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Bea Cukai untuk melakukan operasi penutupan tambang ilegal secara besar-besaran di Bangka Belitung.

Dikatakan Prabowo Subianto, hampir 80% tambang timah di Bangka Belitung ditambang secara ilegal. Hasil tambang timah ilegal diselundupkan ke luar negeri.

“Kita tutup. Dan penyelundupan macam-macam. Ada yang pakai kapal, Ferry. Sekarang tutup, tidak bisa keluar. Sampan pun tidak bisa keluar. Kita perkirakan September, Oktober, sampai Desember 2025, kita bisa selamatkan Rp 22 triliun. Tahun depan kita selamatkan Rp 45 triliun. Tetapi yang lebih merisaukan dan memberi harapan, ternyata limbahnya memiliki nilai yang sangat tinggi karena limbahnya berisi mineral yang disebut tanah jarang. Mungkin pejabat kita tidak mengerti. Dia kira limbah, padahal tanah jarang. Makanya saya perintahkan Bea Cukai harus merekrut beberapa Ahli Kimia supaya mengecek,” tegas Prabowo Subianto.

Langkah berani ini, menurut Prabowo Subianto bukan sekadar operasi biasa, melainkan wujud nyata pelaksanaan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Prabowo menilai, jika kebocoran tambang bisa dihentikan dan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai konstitusi, maka Indonesia mampu mewujudkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (*Anhar)