Bantahan Tim Relawan Norsan-Krisantus NKRI di Kasus Korupsi BP2TD Mempawah

Reporter : -
Bantahan Tim Relawan Norsan-Krisantus NKRI di Kasus Korupsi BP2TD Mempawah
Postingan di media sosial
advertorial

Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Barat (Kalbar) diwarnai dengan berbagai kampanye hitam (Black Campaign) yang saling menjatuhkan para Calon Kepala Daerah. Salah satunya dengan munculnya postingan di akun Media Sosial tentang korupsi pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang disebutkan melibatkan Mantan Bupati Mempawah, Ria Norsan. Di postingan tersebut menyebutkan bukti penyitaan sejumlah aset ruko milik mantan Bupati Mempawah oleh pihak Penyidik Polda Kalbar.

Atas hal itu, Yudi Harianto, salah seorang Tim Relawan Norsan-Krisantus NKRI, angkat bicara kepada sejumlah media pada hari Kamis 3 Oktober 2024.

Baca Juga: Sinergi Polda Kalimantan Barat dengan Pers untuk Kamtibmas Kondusif dan Pemilu Damai

Terang Yudi Harianto, "Berita yang sengaja dimunculkan untuk mendiskreditkan salah salah satu calon Gubernur Kalbar itu dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak mengerti dan tidak memahami peristiwa kasus Korupsi BP2TD Mempawah yang sudah lama Inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Itu sama sekali tidak melibatkan Ria Norsan. Bahkan informasi adanya Ruko milik Ria Norsan di Jalan Pangeran Nata Kusuma, Kota Pontianak, yang sebelumnya sempat di segel oleh penyidik karena diduga menjadi bagian barang bukti kasus tersebut juga sudah dikembalikan ke Ria Norsan karena tidak terbukti ada kaitannya dengan kasus korupsi BP2TD Mempawah.”

Sebelumnya memang Ditreskrimsus Polda Kalbar selaku penyidik pernah memeriksa Mantan Bupati Mempawah dalam kaitan kasus BP2TD. Namun dalam proses penyidikan di Polda Kalbar tidak ditemukan bukti keterlibatan Mantan Bupati Mempawah tersebut.

“Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, kasus Korupsi BP2TD tersebut  pada tahun 2023 lalu proses hukumnya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dengan menetapkan 9 orang terpidana. Dari 9 orang tersebut, 4 orang terdakwa sudah menyelesaikan atau bebas dari menjalani hukuman dan 5 orang masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak,” tegas Yud Herianto. (*anhar)

Editor : Bambang Harianto