Pencuri Pick Up di Desa Kloposepuluh Terancam 7 Tahun Penjara

Reporter : -
Pencuri Pick Up di Desa Kloposepuluh Terancam 7 Tahun Penjara
Pick Up yang dicuri di Desa Kloposepuluh
advertorial

Kasus pencurian mobil pick up berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mobil pick up milik korban B hilang di wilayah Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada 12 September 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.

Disampaikan Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (2/10/2024), dalam konferensi persnya, bahwa Pelaku pencurian mobil pick up suzuki carry berwarna biru milik korban B adalah berinisial A.G (43 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 18 September 2024.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Kompak Curi Motor di Wilayah Sidoarjo

"Modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci kontak mobil saat rumah dalam keadaan kosong pada pukul 14.30 WIB. Kemudian, pada dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku mengambil mobil pick-up yang terparkir di teras rumah korban," jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp.100 Ribu, Dua Bocah Usia SMP Tertangkap Mencuri Jajanan

Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motif pencurian ini adalah untuk dijual demi mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Keadilan untuk Si Ayah Subur

Atas perbuatannya, tersangka A.G dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Syaiful Anwar