Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan periode 2014-2019, inisial H (56 tahun), ditangkap Polisi kesatuan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak. H ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah H yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Iptu Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan Madura.
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Iptu Suroto, pada Minggu (6/10/2024).
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Bambang Harianto