Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai 400 Juta Rupiah
Lindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya (community protector), Bea Cukai Ternate musnahkan barang hasil penindakan di wilayah Provinsi Maluku Utara periode tahun 2023, Selasa (08/10/2024). Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 428 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 202 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi menjelaskan pemusnahan ini dilakukan pihaknya karena barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
“Untuk rincian barangnya ada 190.660 batang rokok ilegal dengan rincian jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 40.460 batang dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150.200 batang. Selain itu juga ada minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai golongan C sebanyak 3,6 liter atau 6 botol,” ungkapnya.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Menurut Jaka, penindakan dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, mitra kerja, maupun masyarakat di wilayah Maluku Utara. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran BKC ilegal yang berbahaya bagi masyarakat dan merugikan penerimaan negara.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bernilai Rp 4,3 Miliar di Bali
“Semoga sinergi yang baik ini dapat diperkuat dan berkelanjutan. Selain itu, diharapkan pemusnahan ini menjadi sarana edukasi bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran hukum termasuk di bidang cukai,” tutupnya. (*)
Editor : Bambang Harianto