Kitab Terlarang dalam Tradisi Mistis Nusantara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tradisi Mistis Nusantara
Tradisi Mistis Nusantara
grosir-buah-surabaya

Dalam tradisi mistis Nusantara, istilah "kitab terlarang" di dalam Primbon Jawa sebenarnya tidak merujuk pada satu buku cetak spesifik dengan judul "Terlarang". Sebaliknya, ini merujuk pada bagian-bagian, bab, atau serat rahasia yang memuat Ilmu Kiri (ilmu hitam)—praktik supranatural yang dilarang oleh norma agama dan moral karena melibatkan entitas gaib tingkat rendah, tumbal, atau niat mencelakai orang lain.

Naskah-naskah ini biasanya tidak dicetak untuk umum seperti Primbon Betaljemur Adammakna, melainkan disalin dengan tangan, diwariskan dari guru ke murid secara rahasia, atau disamarkan dalam bentuk kidung dan rajah.

Berikut adalah kategori ilmu dan naskah yang sering dianggap sebagai "bagian terlarang" dari Primbon :

1. Bab Pesugihan dan Perjanjian Gaib

Primbon secara umum adalah pedoman hidup, tetapi ada naskah-naskah sempalan yang khusus membahas tata cara melakukan perjanjian dengan danyang atau jin fasik untuk kekayaan.

- Pesugihan Kandang Bubrah & Tuyul: Memuat mantra, lokasi ritual, dan perhitungan hari yang tepat (seperti Selasa Kliwon atau Jumat Legi) untuk mengikat kontrak gaib. Praktik ini dilarang keras karena ujung-ujungnya selalu menuntut tumbal (nyawa atau darah) dari keluarga atau orang terdekat sang pelaku.

- Ilmu Ngiwa (Aliran Kiri): Berisi ritual pemujaan kepada entitas penguasa wilayah gaib nusantara, membelokkan kodrat rezeki dengan konsekuensi karma yang sangat berat.

2. Ilmu Santet, Teluh, dan Guna-guna

Bagian paling gelap dalam naskah supranatural Jawa kuno adalah ilmu yang digunakan untuk menundukkan, menyakiti, atau membunuh dari jarak jauh.

- Mantra Peneluh: Serat yang berisi rapalan japa mantra untuk mengirimkan benda tajam, paku, atau energi negatif murni (seperti santet pring sedapur atau santet banyuwangi) ke tubuh korban.

- Ilmu Pelet Ganas: Tidak seperti pengasihan biasa, pelet aliran keras seperti Jaran Goyang atau Semar Mesem versi ilmu hitam tercatat dalam beberapa lontar kuno. Ini dilarang karena memaksa kehendak sukma target, membuat korban menjadi gila atau linglung jika tidak bertemu dengan si pengirim.

3. Sinkretisme dengan Kitab "Syamsul Maarif"

Dalam perkembangannya, dunia mistis Nusantara berakulturasi dengan ilmu hikmah. Salah satu kitab yang kerap dianggap terlarang dan sering disandingkan/diadaptasi oleh dukun-dukun beraliran keras adalah Kitab Syamsul Maarif (Shams al-Ma'arif).

- Meski asalnya dari Timur Tengah, banyak rajah (sigil gaib), wafaq, dan cara memanggil khodam dari kitab ini yang diserap ke dalam Primbon Mujarobat Kiri. Praktik memanggil jin atau jin perewangan ini diharamkan dan dikategorikan sesat oleh kalangan ulama dan spiritualis putih karena berisiko tinggi membuat pelakunya gila atau syirik.

4. Ilmu Kesaktian dan Pagar Gaib yang Menyesatkan

Ada pula kitab-kitab primbon yang mengajarkan ilmu kesaktian murni, seperti ilmu kebal (Rawa Rontek atau Pancasona). Ilmu-ilmu ini dianggap "terlarang" di era sekarang karena dipercaya bahwa mereka yang menguasainya akan kesulitan meregang nyawa saat ajalnya tiba, sebab sukma mereka tertahan oleh energi jin yang berdiam di dalam raga.

Menariknya, Primbon Juga Menuliskan "Penangkal" Ilmu Terlarang Ini

Walaupun ada naskah untuk ilmu hitam, Primbon Jawa yang asli justru berfokus pada keseimbangan alam. Primbon mencatat bahwa ada orang-orang tertentu yang secara alami memiliki Pagar Gaib sejak lahir dan kebal terhadap ilmu-ilmu terlarang di atas.

Orang dengan weton seperti Sabtu Kliwon, Minggu Pon, atau Jumat Wage dipercaya dinaungi cakra pelindung tingkat tinggi (seperti Cakra Mahkota Bumi dan Cakra Ajna). Energi spiritual bawaan ini bertindak sebagai perisai alami yang membuat santet atau entitas dari naskah terlarang mana pun terpental sebelum menyentuh mereka. (*)