Penyelundupan 3,8 Ton Sianida di Gorontalo
Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penyelundupan sianida seberat kurang lebih 3,8 ton di Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Rabu (6/5/2026). Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi, termasuk keterlibatan Bea Cukai Gorontalo dalam proses penindakan.
Dalam konferensi pers tersebut, aparat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi penindakan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena sianida termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B2) yang peredarannya harus diawasi secara ketat serta memerlukan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Gorontalo, khususnya Direktorat Polairud, atas sinergi dan komitmen bersama dalam upaya mencegah peredaran sianida ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo.
"Kerja sama antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran barang berbahaya tanpa izin yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan," ujar Ade Zirwan
Melalui kolaborasi tersebut, proses pengawasan dan penindakan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dalam mencegah masuk dan beredarnya bahan berbahaya secara ilegal. Selain menjaga keamanan wilayah, langkah ini juga dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan terus diperkuat guna mendukung pengawasan yang lebih optimal terhadap peredaran barang berisiko tinggi di wilayah Gorontalo. (*)
Editor : Bambang Harianto