Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 2 Orang yang Promosi Judi Online

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
grosir-buah-surabaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi menindaklanjuti Asta Cita Program 100 hari Presiden Prabowo dalam pencegahan judi online (judol) di Provinsi Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua pelaku ini menerima endorse atau bayaran untuk mempromosikan situs judi online di platform Instagram, yang merupakan tindakan ilegal dan melanggar aturan.

"Keduanya merupakan influencer di media sosial Instagram, telah melanggar hukum yang berlaku terkait promosi judol," ujarnya, Rabu 6 November 2024.

Adapun identitas dua pelaku berinisial TH (21 tahun) dan ZF (19 tahun).

TH diketahui mengendalikan akun Instagram @story_racing_jambi dengan lebih dari 28 ribu pengikut, diketahui mempromosikan situs judi online bernama Alexa Vegas. Melalui akun Instagram-nya, dia menyebarkan informasi mengenai platform judi tersebut kepada para pengikutnya.

Sementara itu, ZF, seorang pelajar yang tinggal di Jambi Selatan, yang terlibat dalam kegiatan serupa dengan mempromosikan situs judi online lainnya, yaitu Poso Life, melalui akun Instagram pribadinya.

cctv-mojokerto-liem

Meskipun masih muda, perempuan ini dengan jumlah pengikut yang terus berkembang, turut menyebarkan tautan yang mengarahkan pengikutnya ke situs judol.

Kombes Bambang menambahkan, saat ini kedua pelaku tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jambi.

"Sedang diperiksa intensif, nanti perkembangannya akan segera kami beri tahu," tandasnya. (*)