Pelantikan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Aeng Tabar

Penjabat (Pj.) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, melantik Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Aeng Tabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Agung Bangkalan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Dalam sambutan pengarahannya, Pj. Bupati Bangkalan mengatakan bahwa pelantikan PAW Kepala Desa memiliki peranan penting. Selain untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya. Tujuan pelantikan PAW Kepala Desa adalah agar tidak terjadi kekosongan jabatan, sehingga roda pemerintahan di desa tetap berjalan.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Luncurkan Aplikasi SRIKANDI
"Karena itu, setelah dilantik, saya menghimbau agar PAW Kepala Desa segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala desa harus bisa bersinergi dengan berbagai komponen masyarakat desa untuk memajukan dan menjaga kondusivitas di desa," ujarnya.
Baca Juga: HUT IWAPI ke 50 Digelar Pendopo Agung Bangkalan
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Bangkalan juga menekankan peran penting kepala desa untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Kompetisi Futsal Festival Pelajar Cup 2025 di Bangkalan
"Kepala desa harus bisa bersinergi dengan posyandu, puskesmas, TP-PKK, dan kader-kader lainnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam mencegah pernikahan dini serta melakukan deteksi dini terhadap penyebab kasus stunting," tambahnya. (*)
Editor : Bambang Harianto