Aturan Limbah B3 Berdasarkan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Beberapa implementasi Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 Bab VII sebagai pengganti peraturan lama Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
1. Setiap penghasil limbah bahan berbahaya beracun (B3) wajib melakukan pengumpulan dan penyimpanan limbah B3. Penyimpanan limbah B3 harus dipisahkan sesuai dengan karakteristik limbah B3.
Baca Juga: Dumping Limbah B3 di Pasuruan, Bos Pabrik Sandal Dituntut 6 Bulan Penjara
2. Limbah B3 wajib disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah B3 dengan syarat tempat penampungan sementara (TPS) harus memiliki dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang sudah diperiksa dan disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). TPS harus berada di tempat yang aman dari bencana, banjir, longsor gempa bumi, dan lain-lain. TPS limbah B3 harus memiliki sirkulasi udara yang baik, memiliki alat-alat emergency jika terjadi keadaan darurat dan prosedur penganan keadaan darurat.
3. Pemasangan Simbol dan Label limbah B3.
Baca Juga: PT LPS Diduga Dumping Limbah B3 di Wilayah Krian
Simbol limbah B3 berfungsi untuk mengetahui karakteristik limbah B3, sedangkan label berfungsi untuk mengetahui sumber limbah, tanggal pengemasan, jenis limbah, jumlah limbah, nomor telfon yang bisa dihubungi, dan sifat limbah.
4. Pemusnahan limbah B3 dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan transporter limbah B3 yang memiliki izin dari KLHK.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel Grebek Tempat Pembuangan Limbah Medis
5. Surat perjanjian kerja antara pihak penghasil, pihak transporter, dan pihak pemusnah harus ditanda tangani dan disetujui oleh ketiga belah pihak.
6. Manifestronik adalah salah satu bukti kontrol perjalanan limbah B3 dari penghasil hingga sampai di pemusnah limbah B3 dengan tahapan. Pihak penghasil wajib mengisi di Akun SIMPEL - pihak pengangkut akan melakukan Approval jika limbah di akut oleh transporter dan - pihak pemusnah akan melakukan approval jika limbah sudah berada di pihak pemusnah. (*)
Editor : Syaiful Anwar