Pembuangan Limbah Residu di Sepadan Sungai Bluru, Pelaku Usaha Cuci Giling Plastik Diduga Tak Berizin

Reporter : -
Pembuangan Limbah Residu di Sepadan Sungai Bluru, Pelaku Usaha Cuci Giling Plastik Diduga Tak Berizin
Pembuangan limbah residu
advertorial

Aktivitas usaha pencucian dan penggilingan plastik di kawasan Lingkar Timur, Desa Bluru Kidul, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan pembuangan limbah residu di sepadan Sungai Bluru. Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tim media yang turun langsung ke lokasi mendapati beberapa pekerja sedang membersihkan mesin. Salah satu pekerja yang ditemui menyebutkan bahwa aktivitas cuci giling telah dihentikan karena kontrak gudang telah habis.

Baca Juga: Aturan Limbah B3 Berdasarkan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

“Bos kami tidak ada. Kami hanya membersihkan mesin. Kegiatan cuci giling sudah diliburkan,” ujar salah satu pekerja yang tak mau menyebutkan identitasnya, Selasa 19 November 2024.

Namun, informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Salah satu perangkat Pemerintah Desa Bluru Kidul saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pelaku usaha cuci giling plastik tersebut belum pernah mengajukan izin ke desa.

Baca Juga: Dumping Limbah B3 di Pasuruan, Bos Pabrik Sandal Dituntut 6 Bulan Penjara

“Kami tidak pernah menerima permohonan izin usaha dari mereka. Sekarang malah ada laporan pembuangan residu di sepadan sungai. Ini sangat disayangkan,” ungkap perwakilan perangkat Desa Bluru Kidul.

Pembuangan limbah residu ke sepadan sungai dinilai melanggar aturan lingkungan dan berpotensi mencemari ekosistem sekitar. Pemerintah Desa Bluru menegaskan bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas yang merugikan lingkungan.

Baca Juga: PT LPS Diduga Dumping Limbah B3 di Wilayah Krian

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab ini. Penanganan limbah industri yang tidak sesuai prosedur dapat berdampak serius, baik bagi kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan. (*)

Editor : Bambang Harianto