Realisasi Bantuan Keuangan Khusus di Desa Panjunan Tidak Jelas Keberadaannya
Posisi Kepala Desa Panjunan di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, dijabat oleh Penjabat (Pj). Aji Setiawan, nama Pj Kepala Desa Panjunan tersebut. Instansi asalnya ialah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik.
Aji Setiawan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Panjunan oleh Camat Duduksampeyan, Dedy Hartadi, pada Jumat (15/12/2023). Aji dilantik menggantikan Nursila yang masa jabatannya habis.
Baca Juga: Kantor Kecamatan Duduksampeyan Didemo Warga Desa Panjunan
Informasi yang beredar di masyarakat, kurang lebih sebulan belakangan ini, Aji Setiawan tidak menjalankan fungsinya sebagai Pj Kepala Desa Panjunan. Salah satunya diduga karena jabatan Bupati Gresik mengalami masa transisi. Imbasnya, sejak 12 Desember 2024, jalannya Pemerintahan Desa Panjunan terganggu.
Supaya layanan masyarakat di Desa Panjunan tetap berjalan, maka urusan surat menyurat ditangani oleh Sekretaris Desa.
Sepeninggal Aji Setiawan sebagai Pj Kepala Desa Panjunan, mencuat kabar adanya Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Panjunan. Bantuan Keuangan Khusus direalisasikan pada awal November 2024 saat Kepala Desa Panjunan dijabat Pj, yaitu Aji Setiawan.
Baca Juga: Camat Duduksampeyan Evaluasi Usulan BPD Agar Suwanto Jadi Pj Kepala Desa Panjunan
Terungkap, meski sudah ada realisasi Bantuan Keuangan Khusus, akan tetapi pelaksanaan pembangunan dari dana Bantuan Keuangan Khusus tersebut belum dilaksanakan. Sedangkan dananya diduga dibawa oleh Aji Setiawan.
Sedianya, dana Bantuan Keuangan Khusus tersebut digunakan untuk penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp 50 juta, rabat beton lingkungan Rp 74 juta, Balai Desa Rp 50 juta, dan Pleng Linhku Rp 55 juta.
Guna memperoleh kebenaran informasi tersebut, wartawan Lintasperkoro.com mendatangi Kantor Desa Panjunan, bermaksud konfirmasi ke Sekretaris Desa atau perangkat Desa Panjunan.
Saat tiba di Kantor Desa Panjunan, wartawan Lintasperkoro.com ditemui oleh Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) dan Umum Pemerintah Desa (Pemdes) Panjunan. Disitu dijelaskan bahwa rumor habisnya masa jabatan Pj memang benar. Dia juga membenarkan rumor mengenai Dana Bantuan Keuangan Khusus dibawa oleh Aji Setiawan saat menjabat Pj di Desa Panjunan.
Baca Juga: Suwanto Tidak Dikehendaki Jadi Pj Kepala Desa Panjunan
“Benar. Desa Panjunan untuk masa sekarang telah mengalami masa transisi dimana Kepala Desa Panjunan yang dijabat oleh pak Pj Aji telah habis masa baktinya per tanggal 12 Desember 2024 dan belum ada perpanjangan masa Jabatan Pj-nya. Dan benar juga untuk Desa Panjunan telah mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus yang besarannya saya kurang mengetahuinya,” jawab Kaur TU dan Umum Desa Panjunan.
Ditanya lebih lanjut bagaimana pembangunan bisa dilaksanakan ketika jabatan Pj telah habis masa baktinya, dan bagaimana bisa diperpanjang masa jabatan Pj Kepala Desa, sedang pejabat tertinggi kabupaten juga telah mengalami masa transisi juga, Kaur TU dan Umum Desa Panjunan hanya menjawab, "Ya pak." (*)
Editor : Bambang Harianto