Bea Cukai Probolinggo dan Pemkab Lumajang Ekspos Hasil Penindakan Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai Probolinggo dan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lumajang ekspos hasil operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2024, pada Rabu (11/12/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengatakan penindakan BKC, khususnya rokok ilegal menjadi wujud komitmen pihaknya dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi negara.
Baca Juga: Wasono Hadapi Sidang Usai Edarkan Jutaan Rokok Ilegal
"Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, Bea Cukai memiliki fungsi utama sebagai revenue collector, industrial assistance, trade facilitator, dan community protector. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, Bea Cukai Probolinggo tidak hanya berfokus pada penerimaan negara. Namun juga menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang ilegal, salah satunya melalui penindakan rokok ilegal ini," ujarnya didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Paiman dan Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan.
Dipaparkan Bagus, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Probolinggo telah mencatatkan prestasi luar biasa dengan berhasil melampaui target penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai yang ditetapkan pada tahun 2024. Hingga 30 November 2024, penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai 103,36% dengan nilai sebesar Rp1,097 Triliun, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp1,062 Triliun.
"Hal ini merupakan pencapaian signifikan yang tercapai berkat kerja keras dan sinergi yang baik dengan berbagai pihak. Namun, di balik pencapaian tersebut, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi, salah satunya adalah praktik-praktik ilegal di bidang cukai yang dapat merugikan negara dan masyarakat," lanjutnya dalam kegiatan yang turut dihadiri Asosiasi Wartawan se-Kabupaten Lumajang, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI, dan Polri.
Sebagai upaya dalam memberantas peredaran BKC ilegal, selama kurun waktu Januari sampai dengan minggu pertama Desember 2024, Bea Cukai Probolinggo dan Pemkab Lumajang berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis BKC ilegal, melalui 215 kali penindakan di bidang cukai. Adapun rincian barang hasil penindakan sejumlah 160.896 batang rokok ilegal dan 16,8 liter miras ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp219.931.460,- dan total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp122.973.672,-. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan sebagiannya ditindaklanjuti dengan mekanisme ultimum remedium dengan nominal denda sebesar Rp15.881.000,-.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya
Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga turut melaksanakan serangkaian penindakan di bidang cukai dengan melaksanakan operasi secara mandiri di Kabupaten Lumajang. Hasilnya, terlaksana penindakan dengan barang bukti berupa 111.416 batang rokok ilegal dan 135,6 liter miras ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp 157.867.060,- dan total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 97.469.120,-.
Menurut Bagus, rokok dan minuman keras ilegal, serta barang terlarang lainnya sering kali diselundupkan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai yang sah. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian penting dari upaya Bea Cukai Probolinggo dalam menjaga keadilan bagi industri rokok yang sah dan memastikan penerimaan negara tetap optimal. Ini wujud komitmen kami dalam pemberantasan BKC ilegal, serta bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja khususnya Pemkab Lumajang,” tegasnya.
Baca Juga: Pengedar Rokok Ilegal di Gresik, Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 617 Juta
Komitmen penuh dari Bea Cukai Probolinggo untuk memberantas peredaran BKC ilegal juga diwujudkan dengan aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
"Sinergi yang telah dibangun selama ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara melalui peningkatan perekonomian daerah sehingga dampak baiknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas," tutup Bagus. (*)
Editor : Bambang Harianto