Polsek Jebus Himbau Penambang Ilegal di Desa Kelabat Hentikan Aktivitasnya
Personel Unit Reskrim Polsek Jebus mendatangi lokasi penambangan ilegal di Dusun Kelabat Darat, Desa Kelabat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Dalam kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus dipimpim Ipda Ahmad Rohadi.
Ipda Ahmad Rohadi memberikan himbauan dan mengingatkan kepada para penambang di bekas pabrik Kaolin untuk segera menghentikan aktivitas penambangan tersebut.
Baca Juga: Yayak Dipidana 5 Bulan Penjara di Kasus Tambang Ilegal Banyuwangi
“Setelah mendapatkan himbauan, masyarakat penambang yang menambang di daerah bekas Pabrik Kaulin menyadari kesalahannya. Mereka berjanji akan segera mengangkat alat tambang konvensional yang berada di bekas Pabrik Kaolin,” katanya, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Hartono, Penambang Ilegal di Banyuwangi Dihukum 4 Bulan Penjara
Editor : Bambang Harianto