Kampung Jawa di China, Jejak Diaspora Tionghoa dan Indonesia
Siapa sangka, di tengah-tengah negeri Tirai Bambu (julukan China), terdapat beberapa perkampungan yang masih kental dengan nuansa Indonesia. Bahasa Jawa dan Indonesia masih terdengar sehari-hari, arsitektur bergaya Jawa dan Bali menghiasi pintu masuk kampung, dan tarian tradisional Indonesia masih dipentaskan di panggung-panggung desa.
Ini adalah kisah tentang "Kampung Jawa" atau "Kampung Indonesia" di China—jejak sejarah kelam diskriminasi etnis Tionghoa di Indonesia pada era 1950-an dan 1960-an yang memaksa puluhan ribu orang pulang ke tanah leluhur mereka.
Hingga kini, terdapat beberapa permukiman diaspora Tionghoa-Indonesia yang masih bertahan di China, masing-masing dengan karakteristik unik :
1. Kampung Jawa Liuzhou, Guangxi
Di kota Liuzhou, wilayah otonomi Guangxi, terdapat sebuah "Kampung Jawa" yang dihuni sekitar 2.000 orang keturunan Tionghoa yang lahir dan besar di Indonesia. Masyarakat di sini masih menggunakan bahasa Jawa dalam komunikasi sehari-hari, menjaga tradisi yang mereka bawa dari tanah air.
2. Kampung Jawa Donghua, Yingde, Guangdong
Di Distrik Donghua, Kota Yingde, Provinsi Guangdong, juga terdapat perkampungan serupa yang dihuni sekitar 2.000 orang warga keturunan Tionghoa-Indonesia. Lokasinya berjarak sekitar 150 kilometer dari Guangzhou, ibukota provinsi Guangdong. Banyak penghuni kampung ini yang masih fasih berbahasa Indonesia meskipun telah puluhan tahun menetap di China.
3. Kampung Bali Nansan, Quanzhou, Fujian
"Kampung Bali Nansan" terletak di Distrik Luojiang, Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, dengan luas wilayah 2,5 hektar. Permukiman ini menampung sekitar 500 etnis Tionghoa yang sebagian besar berasal dari Bali. Di kampung ini, gerbang bergaya Bali menyambut pengunjung, dan pertunjukan tari tradisional Indonesia masih rutin dilakukan di panggung desa.
4. Indonesian Village, Qionghai, Hainan
Di Provinsi Hainan, tepatnya di Kota Qionghai, terdapat "Indonesian Village" yang dihuni lebih dari 100 keluarga Tionghoa-Indonesia. Uniknya, meskipun mayoritas orang Indonesia beragama Muslim, penduduk di kampung ini sebagian besar beragama Kristen karena mereka berasal dari Timor Barat, Indonesia. Mereka masih berbicara bahasa Indonesia dengan lancar dan mempertahankan tradisi leluhur.
Sejarah: Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1959 dan Gelombang Repatriasi Massal
Enam puluh tahun lalu, Presiden Sukarno menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1959 yang melarang warga negara asing menjalankan usaha perdagangan kecil dan eceran di daerah pedesaan. Peraturan ini secara teknis hanya menyasar warga negara asing, namun dalam praktiknya berdampak pada semua etnis Tionghoa, termasuk mereka yang sudah berkewarganegaraan Indonesia.
Kebijakan ini dipicu oleh beberapa faktor:
- Sentimen anti-Tionghoa yang berkembang pasca-kemerdekaan
- Dominasi ekonomi etnis Tionghoa di sektor ritel—saat itu Cina menyumbang sekitar 90 persen dari sekitar 90.000 bisnis asing yang terdaftar di Indonesia.
- Tekanan politik dalam negeri yang mencari kambing hitam atas masalah ekonomi.
Gelombang Pemulangan (1959-1965)
Sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1959, pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC) mulai secara resmi mendorong etnis Tionghoa di Indonesia untuk "kembali" ke tanah leluhur mulai Desember 1959. Beijing bahkan mengirimkan kapal-kapal khusus untuk mengangkut mereka yang ingin direpatriasi.
Jumlah yang Direpatriasi:
- Sekitar 102.000-119.000 etnis Tionghoa meninggalkan Indonesia dan tiba di China antara tahun 1959-1961.
- Beberapa sejarawan memperkirakan hingga 300.000 orang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat kebijakan ini.
- Secara keseluruhan, hampir setengah juta (400.000-500.000) Tionghoa-Indonesia "kembali" ke China pada dekade 1950-an dan 1960-an.
Mereka yang pulang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk :
- Jawa (terutama dari kota-kota besar dan daerah perkebunan).
- Sumatera (Bangka, Belitung, dan daerah tambang timah).
- Bali (komunitas Tionghoa-Bali).
- Kalimantan Barat.
- Sulawesi Utara (Minahasa).
- Nusa Tenggara Timur (Timor Barat).
Para repatrian ini tiba di China dengan kondisi yang beragam. Sebagian besar adalah pedagang kecil yang kehilangan mata pencaharian, dan banyak yang datang tanpa membawa aset signifikan karena dibatasi oleh bea cukai.
Setibanya di China, para repatrian tidak dibiarkan menetap sembarangan. Pemerintah China mendirikan perkebunan/komune khusus overseas Chinese (kebun回国华侨/*Guiqiao*) di provinsi-provinsi pesisir seperti Fujian, Guangdong, dan Hainan untuk menampung mereka.
Permukiman ini dirancang sebagai unit produksi pertanian yang dikelola negara, di mana para repatrian diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan sosialis China. Namun, realitas yang mereka temui jauh dari harapan.
Bagi banyak repatrian, kedatangan mereka di China diwarnai oleh gegar budaya dan disilusi yang mendalam :
1. Konflik Ideologi: Sebagian besar repatrian berasal dari latar belakang pedagang dan terbiasa dengan ekonomi pasar. Mereka kesulitan memahami logika kebijakan sosialis seperti Great Leap Forward dan Komune Rakyat yang sedang gencar dilaksanakan.
2. Kesenjangan Ekonomi: Banyak yang tiba di tengah Kelaparan Besar China (1959-1961) yang menyebabkan kematian puluhan juta orang. Mereka harus hidup dengan sistem penjatahan makanan yang ketat.
3. Alienasi Sosial: Meskipun dianggap "pulang ke tanah air," para repatrian justru mengalami marginalisasi ganda—sebagai minoritas di Indonesia, dan sebagai "orang asing yang terlalu Barat" di China.
4. Hilangnya Hak Istimewa: Pada awal 1950-an, pemerintah China memberikan perlakuan khusus kepada overseas Chinese untuk menarik modal dan keahlian. Namun, repatrian yang datang pada akhir 1950-an dan awal 1960-an kehilangan hak istimewa ini dan diperlakukan sama seperti warga negara biasa dalam kampanye "perlakuan setara".
Meskipun menghadapi banyak tantangan, para repatrian secara bertahap beradaptasi:
- Mempertahankan Identitas: Mereka membangun rumah bergaya Indonesia/Bali, memasak makanan tradisional seperti *gogos* (nasi ketan dicampur ikan dibungkus daun pisang), dan terus menggunakan bahasa Indonesia/Jawa dalam komunikasi sehari-hari.
- Pernikahan Campur: Seiring waktu, terjadi asimilasi melalui pernikahan antara repatrian dengan penduduk lokal China, meskipun banyak juga yang menikah sesama repatrian untuk menjaga tradisi.
- Kontribusi Ekonomi: Beberapa repatrian berhasil berintegrasi ke dalam sistem ekonomi sosialis dan berkontribusi pada pembangunan lokal, terutama di sektor pertanian dan industri ringan.
Nasib para repatrian semakin sulit ketika Revolusi Kebudayaan meletus di China pada 1966. Mereka yang sebelumnya sudah terpinggirkan, kini menjadi target persekusi karena :
1. Dikapitaliskan: Latar belakang mereka sebagai pedagang dan koneksi overseas dianggap sebagai "aset kapitalis" yang berbahaya.
2. Dicurigai Secara Politik: Hubungan mereka dengan keluarga yang masih di Indonesia membuat mereka dicurigai sebagai mata-mata atau agen asing.
3. Dikambinghitamkan: Konflik dengan penduduk lokal yang sempat terjadi pada awal 1960-an semakin memperburuk posisi mereka.
Banyak repatrian yang dipaksa mengikuti kampanye politik, dikirim ke "re-edukasi" di pedesaan terpencil, atau bergabung dengan Pengawal Merah (Red Guards) sebagai strategi bertahan hidup.
Hingga hari ini, lebih dari 60 tahun setelah gelombang repatriasi pertama, kampung-kampung warisan diaspora Indonesia di China masih bertahan.
Referensi Utama:
- Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1959
- CGTN. (2018). "South China island haven for Chinese-Indonesians"
- Tempo. (2019). "Keturunan Tionghoa Indonesia Dirikan Kampung Bali di Cina"
- Chen, Yuyang. (2024). "Struggle and Adaptation: Identity Shifts of Chinese 'Returnees' from Indonesia in the 1950s and 1960s". LSE Southeast Asia Blog
- Berbagai sumber media dan akademis tentang repatriasi Tionghoa Indonesia 1959-1965
Editor : S. Anwar