Residivis Narkotika Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Seorang pria berinisial B (51 tahun) yang baru saja keluar dari penjara kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 18:00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi tentang keberadaan seorang pria yang dicurigai sedang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Pria tersebut berada di depan sebuah bengkel yang sudah tutup.
Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi dan mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Ketika didekati dan diminta untuk dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti langsung pada tubuh pria tersebut. Namun, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah plastik hitam kecil yang menempel di tiang kayu dekat pria tersebut. Plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Oknum Bidan dan PNS Jadi Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara
Pria tersebut kemudian mengaku bernama B, warga Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala Gala. B mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ketika ditanya tentang sisa sabu lainnya, B mengungkapkan bahwa masih ada narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di rumahnya di Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Lawe Sigala Gala.
Baca Juga: Oknum Bidan dan PNS Jadi Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara
Tim polisi bersama B langsung menuju rumahnya. Di sana, B menunjukkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik yang digantung di dapur rumahnya. Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan membawa B beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah mengonfirmasi bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,46 gram, 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,69 gram, 2 plastik warna hitam, 2 kertas coklat, Uang tunai Rp 535.000, 1 unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merek AEROX.
Baca Juga: Oknum Bidan dan PNS Jadi Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara
B kini dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika, dan akan segera diproses lebih lanjut di Polres Aceh Tenggara. Keberhasilan penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. (*)
Editor : Bambang Harianto