Ribut Gestarini, Koruptor Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter : -
Ribut Gestarini, Koruptor Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
Ribut Gestarini

Ribut Gestarini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Trenggalek. Dalam sidang dengan perkara nomor 87/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 06 Desember 2024, Ribut Gestarini divonis 4 (empat) tahun penjara.

Vonis disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander, dan anggotanya Abdul Gani, Pultoni. Selain vonis 4 tahun penjara, Ribut Gestarini dikenakan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga: Kejari Ponorogo Menyita 7 Unit Bus di Kasus Penyalahgunaan Dana BOS

Ribut Gestarini juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 257.150.275,895, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 10 bulan.

Vonis Ribut Gestarini setahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Gigih Benah Rendra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ribut Gestarini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair;

Baca Juga: Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SDN 4 Gresik dan SMPN 29 Gresik Tanpa Didukung Bukti Transaksi Pengeluaran

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ribut Gestarini Binti (Alm) Soemadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebeasr Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” isi tuntutan JPU.

advertorial

Menghukum terdakwa Ribut Gestarini Binti (Alm) Soemadi untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.514.300.551,79, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun.

Baca Juga: Pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Gresik Amburadul

Ribut Gestarini Binti adalah Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjabat sebagai Bendahara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Trenggalek berdasarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 188.45/435/35.03.001.3/2017 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri, Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/79/35.03.001.3/2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri, dan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/1120/35.03.001.3/2019 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri.

Ribut secara bersama-sama dengan Sardiani Tri Utomo Bin (Alm) Sarmadi selaku penanggung jawab penggunaan dana BOS di SMPN 3 Trenggalek yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek (bahwa Saksi SARDIANI telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3503-KM-02012023-0021, tanggal 02 Januari 2023), pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019, telah melakukan perbuatan atau yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan, yaitu secara melawan hokum dengan tujuan menguntungkan diri. (*)

Editor : Bambang Harianto