Tanggapan PERADIN Perkumpulan Atas Keberatan BPW PERADIN Jawa Timur Terkait Merk
Sengketa pemakaian nama "PERADIN" dan logo antara Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dan Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) sempat terjadi perdebatan lagi saat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur menggelar rapat kerja wilayah (Rakerwil) dan pelantikan di Hotel Amaris pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Jawa Timur datang ke lokasi diselanggarakannya Rakerwil dan memprotes pemakaian nama dan logo oleh PERADIN perkumpulan. Kehadiran pengurus BPW PERADIN untuk membacakan surat pernyataan keberatan atas dipakainya nama PERADIN.
Baca Juga: BPW PERADIN Jatim Protes Keras Ada Organisasi Advokat yang Pakai Nama PERADIN di Rakerwil
Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh BPW Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur, Perkumpulan Advokat Indonesia memberikan klarifikasi terkait legalitas penggunaan nama PERADIN.
Dalam konferensi pers di Surabaya pada Sabtu (4/1/2025), Belly WS Daniel Karamoy selaku Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, menegaskan bahwa penggunaan nama "PERADIN" oleh pihaknya telah melalui proses hukum yang sah. Ia juga mengacu pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Mabes Polri, yang menyatakan bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia tidak bersalah dalam penggunaan nama dan logo tersebut.
"Awal mula PERADIN, dan perubahan ke Perkumpulan," katanya.
Belly WS Daniel Karamoy menjelaskan bahwa nama PERADIN berawal dari Persatuan Advokat Indonesia. Seiring perubahan dinamika hukum, nama tersebut berubah menjadi Perkumpulan Advokat Indonesia melalui Kongres Luar Biasa pada tahun 2014. Perubahan ini telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Memang benar bahwa nama PERADIN awalnya digunakan oleh Persatuan Advokat Indonesia. Dengan perubahan struktur organisasi, kami sah secara hukum menggunakan nama Perkumpulan Advokat Indonesia. SP3 yang diterbitkan oleh Mabes Polri memperkuat posisi kami bahwa penggunaan nama ini tidak melanggar hukum," jelas Belly WS Daniel Karamoy.
Baca Juga: BPW Peradin Jawa Timur Menggelar Pembinaan di BPC Madiun
Belly WS Daniel Karamoy menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hukum yang dirujuk oleh Persatuan Advokat Indonesia. Namun, SP3 yang diterbitkan Kepolisian menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam penggunaan nama "PERADIN" oleh Perkumpulan Advokat Indonesia.
"Kami tidak memungkiri adanya putusan-putusan hukum sebelumnya. Namun, SP3 menyatakan bahwa kami tidak bersalah. Ini menunjukkan bahwa penggunaan nama PERADIN dan logo oleh Perkumpulan Advokat Indonesia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Belly WS Daniel Karamoy mengajak semua pihak untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan mengutamakan kepentingan bersama dalam menjaga marwah profesi advokat.
"Kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan perbedaan ini dengan dialog yang sehat dan produktif. Fokus utama kita adalah memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat," lanjutnya.
Baca Juga: Maksum Rosadin Terpilih Jadi Ketua BPC Peradin Surabaya
Di akhir pernyataannya, Belly WS Daniel Karamoy menegaskan bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia akan terus melanjutkan aktivitas organisasinya sesuai dengan aturan hukum.
"Kami tetap konsisten menjalankan kegiatan organisasi dengan profesionalitas dan integritas. Kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk memperkuat profesi advokat di Indonesia," ujar Belly WS Daniel Karamoy.
“Dengan adanya SP3 yang memperkuat legalitas Perkumpulan Advokat Indonesia, diharapkan polemik ini dapat segera berakhir, sehingga para advokat dapat fokus kembali pada tugas utamanya, yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas,” katanya. (*)
Editor : Bambang Harianto