Karantina Sulawesi Utara Gagalkan Penyelundupan 50 Ekor Satwa Dilindungi

Reporter : -
Karantina Sulawesi Utara Gagalkan Penyelundupan 50 Ekor Satwa Dilindungi
Ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi

Dalam operasi yang dilakukan Tim Penegakan Hukum pada Rabu (15/1/2025), Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi. Sebanyak 50 ekor burung Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) berhasil diselamatkan dari aksi peredaran ilegal.

Di bawah pimpinan Ketua Tim Penegakan Hukum, Stenly Gosal, aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas karantina dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dan kargo di lingkungan Pelabuhan Manado dan kapal. Saat operasi berlangsung, karantina menerjunkan dua tim untuk memeriksa isi kapal, dan melakukan pemantauan dari kapal ketinting kecil untuk antisipasi adanya risiko pembuangan barang bukti ke laut.

Baca Juga: Badan Karantina Tolak 647 Ton Porang Iris Kering

“Petugas karantina kami mencurigai adanya satwa di dalam dek penumpang KM. Aksar Saputra 23. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil temukan puluhan burung dalam dua kotak berbeda di dalam kamar mesin,” jelas Stenly.

Baca Juga: Karantina Kalimantan Barat Pastikan Kesehatan Leopard Cat Sebelum Dikonservasi

Lebih lanjut Stenly menegaskan bahwa penyelundupan satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Disamping itu, puluhan burung tersebut tidak mengantongi dokumen karantina, sehingga kondisi kesehatan dan keamanan burung tidak terjamin.

advertorial

Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan satwa. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Barantin Luncurkan Sistem Layanan Karantina Best Trust

Setelah barang bukti diturunkan dari kapal, petugas karantina melakukan tindakan penahanan kemudian melakukan pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina. Barang bukti penahanan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara. (*)

Editor : Bambang Harianto