Polsek Muara Jawa Tangkap 2 Pengedar Narkotika dari Kelurahan Muara Jawa Pesisir

Polsek Muara Jawa berhasil mengungkapkan dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa. Kapolsek Muara Jawa, Iptu Muhammad Al Huda menerangkan, keberhasilan pihaknya meringkus 2 pengedar narkotika iti berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Masing-masing pelaku itu berinisial FH (36 tahun) dan MA (41 tahun). Keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir," ujar Kapolsek Muara Jawa, ada Jumat, 24 Januari 2025,
Baca Juga: Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat
Pelaku FH ditangkap sekitar pukul 15.40 WITA di kediamannya dengan barang bukti 4 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih narkotika sabu-sabu 1,41 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A51 warna hitam dengan nomor 085247704316.
Sedangkan MA diringkus sekitar pukul 17.20 WITA di kediamannya juga dengan barang bukti yang disita berupa 15 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih narkotika sabu-sabu 0,99 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A53S warna ungu dengan nomor simcard 082148842244 serta uang tunai sejumlah Rp 150.000.
Baca Juga: Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi
Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Muara Jawa guna menjalani proses hukum yang berlaku.

"Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Huda.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara Ungkap 398 Kasus Narkoba di Januari 2025
Untuk diketahui, pengungkapan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Jawa itu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sumartono. (*)
Editor : Bambang Harianto