Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sisik Tenggiling

Bea Cukai gagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik tenggiling di perairan Sungai Indragiri, Riau. Ini merupakan upaya mencegah perdagangan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Penindakan ini dilakukan Bea Cukai Tembilahan pada Selasa, 29 Januari 2025, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal penumpang jurusan Kuala Tungkal, Batam di Perairan Sapat, Indragiri Hilir. Dalam kapal tersebut petugas menemukan satu karung berisi sisik tenggiling dengan berat sekitar 30 kilogram. Barang bukti tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial MS (24 tahun) yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 3,2 Kilogram Sabu Diamankan dari Tangan ABK KLM Mutiara Mas
Petugas segera mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pendalaman, Bea Cukai Tembilahan berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Pada Jumat, 31 Januari 2025, seluruh barang bukti beserta pelaku MS diserahkan kepada Ditjen Gakkum KLHK untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku MS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Penyelundupan Sisik Trenggiling Dibongkar Satgas Pamtas Yonkav
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi menyatakan bahwa penindakan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian alam dan menekan perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut untuk mencegah penyelundupan barang ilegal, termasuk satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” ujarnya.
Baca Juga: Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi 7,74 Kilogram Sisik Trenggiling di Bukittinggi
Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menjaga kekayaan hayati Indonesia dan memastikan penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan ilegal. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem alam. (*)
Editor : Bambang Harianto