3 Orang Penjual Pupuk Subsidi Secara Ilegal Ditangkap Polres Indragiri Hulu

Reporter : -
3 Orang Penjual Pupuk Subsidi Secara Ilegal Ditangkap Polres Indragiri Hulu
Pupuk yang dititipkan di Rupbasa dan 2 terduga pelaku

Tiga orang ditangkap oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu). Mereka diduga menjual pupuk subsidi tanpa penunjukkan Pemerintah atau secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) dini hari atau sekitar jam 03.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkap, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, tiga orang penjual pupuk bersubsidi secara ilegal yang ditangkap, berinisial IP alias Iwan, AM alias Man, dan NR alias Yayan. Ketiganya telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Satu Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Banjarnegara

Dijelaskan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, bahwa tiga orang yang ditangkap memperoleh pupuk subsidi dari membeli di petani. Kemudian dijual lagi dengan harga mahal.

Pupuk tersebut lalu ditimbun di gudang KUD Lampung Tengah sebelum dijual lagi. Kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas Polres Indragiri Hulu di jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Kabupaten Lampung Tengah.

"Saat itu, petugas mencurigai truk colt diesel plat kendaraan nomor Polisi BE 8641 OW membawa pupuk bersubsidi NPK jenis Phonska sebanyak 9 ton," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga: Satu Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Banjarnegara

Lalu petugas patroli Polres Indragiri Hulu mengecek surat jalan dan kelengkapan legalitas muatan pupuk. Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik Arman di Desa Tanah Datar, Kabupaten Indragiri Hulu. Petugas Polres Indragiri Hulu bergerak sampai gudang. Setelah dicek Polisi, ditemukan 27 karung pupuk subsidi jenis Urea di gudang.

Tiga orang penjual pupuk subsidi kemudian dibawa ke Polres Indragiri Hulu untuk dimintai keterangan. AKBP Fahrian mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Inisial IP yang merupakan warga Lampung adalah sopir dump truk yang membawa pupuk. NR selaku pemilik pupuk, dan AM selaku pemilik gudang pupuk.

“Mereka bukan pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi,” kata AKBP Fahrian.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Komplotan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro

Pengakuan NR, pupuk tersebut didapatnya dari kelompok tani yang disalurkan melalui KUD di Lampung dan dijual secara ilegal oleh komplotan tersebut. Pupuk dibeli kepada kelompok tani dengan harga Rp 135 ribu per karung (50 kg per karung). Kemudian pupuk dibawa ke Indragiri Hulu untuk dijual lagi ke petani dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 260 ribu per karung.

Barang bukti 217 karung pupuk beserta 1 unit truk pengangkutnya dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas II Rengat. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto