Menengok Proyek Reklamasi Seluas 40 Hektar di JIIPE Gresik

Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik yang dikenal dengan Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) terus bergeliat. Sejumlah investor, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari berbagai sektor usaha, sudah memulai aktivitasnya.
Di sisi lain, ada dampak yang dirasakan masyarakat sekitarnya, yakni ekonomi dan lingkungan. Masyarakat nelayan semakin kesulitan mencari ikan karena ketatnya pengawasan di radius beberapa kilometer dari JIIPE. Karenanya, nelayan harus melaut semakin jauh.
Baca Juga: PermataBank Buka Kantor Cabang di Kawasan JIIPE Gresik
Kondisi lain ialah keberadaan proyek reklamasi yang memperparah dampak ekologi yang dirasakan nelayan. Saat ini, terdapat sejumlah proyek pembangunan di JIIPE, salah satunya proyek reklamasi.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), terdapat proyek reklamasi di JIIPE seluas kurang lebih 40 hektar yang masih berlangsung pelaksanaannya. Aris Gunawan selaku Ketua LSM FPSR menyebutkan, proyek urugan laut (reklamasi) tersebut diduga untuk membangun salah satu industri galangan kapal.
Aris menyinggung terkait izin proyek tersebut, mulai dari izin HPL (hak pengelolaan lahan) dari Badan Pertanahan Nasional dan izin reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Izin lain yang menjadi perhatian Aris ialah material urug untuk reklamasi tersebut.
“Apakah material urug dari tambang resmi yang punya izin usaha pertambangan (IUP) atau ilegal. Lokasi tambang terdekat dari JIIPE dari tambang kawasan Kecamatan Panceng dan Bungah, lalu ada tambang di Kabupaten Tuban. Meski termasuk proyek strategis nasional, pelaksananya harus taat aturan dan tidak boleh sewenang-wenang. Penegak hukum harus adil dalam menegakkan aturan, tidak hanya pengusaha di luar proyek JIIPE yang ditindak, tapi di dalam JIIPE jika tidak sesuai aturan dan melanggar hukum, harus ditindak juga,” tegas Aris dalam pernyataannya kepada wartawan, pada Jumat 14 Februari 2025.
Baca Juga: PermataBank Buka Kantor Cabang di Kawasan JIIPE Gresik
Kata Aris, ketegasan penegak hukum terhadap proyek di JIIPE yang tidak taat aturan berkaca pada dampak yang dialami masyarakat. Aris menyebutkan, beberapa hari kemarin, warga Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas dump truk pengangkut material urug untuk proyek reklamasi. Aksi demo yang digelar pada Senin (10/2/2025) tersebut, menuntut agar operasional dump truk bermuatan batu dan pedel yang menuju lahan reklamasi Dock PT Orela Shipyard dihentikan aktivitasnya.
Selain karena merusak jalan, hilir mudik dump truk mengancam keselamatan warga terutama anak-anak. Bahkan, operasional truk pengangkut material urug tidak mengenal waktu.
“Dari gelojak warga ini, harusnya instansi terkait peka. Cek legalitas usahanya, dari mana material tambang itu diperoleh. Cek juga fisik kendaraannya, apakah ada modifikasi menjadi Over Dimension Over Loading, serta legalitas lain. Jangan atas nama investasi terus mengabaikan hak-hak masyarakat dan melanggar aturan,” tegas Aris.
Baca Juga: PT Xinyi Glass Indonesia Buka Lowongan Kerja di JIIPE Gresik
Harapan Aris, Kepolisian dan instansi berwenang bisa lebih adil dalam menegakkan aturan terhadap perusahaan yang tidak melengkapi perizinan dalam menjalanka usahanya.
“Jangan tebang pilih walau berada di kawasan KEK,” tegas Aris. (*)
Editor : Bambang Harianto