Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Truk Pengangkut Pupuk di Ogan Ilir

Reporter : -
Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Truk Pengangkut Pupuk di Ogan Ilir
Truk pengangkut pupuk yang terdapa rokok ilegal

Bea Cukai mengagalkan upaya pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal dalam truk pupuk. Penindakan terjadi di pintu keluar Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat, 07 Februari 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Andri Waskito mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya terkait siaadugaan pengiriman rokok ilegal dari Madura melalui Sumatera Selatan. Menindaklnjutinya, Bea Cukai Palembang segera menggelar patroli darat di wilayah sekitar Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga: Bea Cukai Parepare Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

“Kami mencurigai sebuah truk yang sesuai informasi. Saat kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, benar saja truk tersebut mengangkut rokok ilegal yang disembunyikan dalam tumpukan pupuk,” jelasnya.

Baca Juga: Marhani Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Imbas Edarkan Rokok Ilegal

“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jumlah seluruhnya mencapai 1.592.000 batang dengan merek GP Bold, Flybold, Bribos, Stigma dan Supreme tanpa dilekati pita cukai atau polos.”

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Pabrik Rokok di Purwosari Digrebek POMAL dan Puspom TNI

Pencegahan peredaran rokok ilegal ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Palembang dalam melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal. (*)

Editor : Syaiful Anwar