Main Mata Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta

Reporter : -
Main Mata Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta
Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta

Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta berhasil membongkar skandal korupsi manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta, yang merugikan negara hingga Rp. 569,4 miliar. Tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka, Benny (Kepala Bank Jatim Cab. Jakarta), Bun Santoso (PT Indidaya Group), dan Agus Dianto Mulia (PT Indi Daya Rekapratama).

Penetapan tersangka terhadap Benny berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025 ; Bun Santoso berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025; dan Agus Dianto Mulia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025. 

Baca Juga: 39 Miliar Rupiah Raib, 3 Pejabat Bank Kalbar Lenyap

3 Tersangka kasus kredit Bank Jatim Cabang Jakarta3 Tersangka kasus kredit Bank Jatim Cabang Jakarta

Sebagai Kepala Bank, Benny menjadi aktor kunci, karena telah meloloskan pengajuan kredit yang cacat secara prosedural dengan menggunakan agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini ketiganya telah mendekam di rumah tahanan berbeda.

Benny mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Bun Santoso ditahan dalam Rutan Kejari Jakarta Selatan, dan Agus Dianto Mulia di Rutan Negara Cipinang. Pihak Bank Jatim sendiri menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Fenty Rischana menjelaskan, kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim. Perseroan secara proaktif telah menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan manipulasi kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai bagian dari penegakan Good Corporate Governance (GCG).

Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang," ungkap Fenty, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Mengenal Umi Hartati, Cahaya Bintang yang Ditangkap KPK

Fenty berkata bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlangsung dan perseroan akan berupaya melakukan pemulihan aset guna meminimalisir kerugian. Bank Jatim akan mengupayakan penyelesaian melalui recovery asset atau agunan untuk pemulihan kerugian secara optimal. Selain itu, perseroan juga telah melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak mengganggu kinerja keuangan tahun ini.

Pihak Bank Jatim turut mengapresiasi kinerja cepat Kejati Jakarta yang segera memproses laporan mereka setelah hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim menemukan adanya ada kejanggalan dalam pengajuan kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Sahron Hasibuan menjelaskan, pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) atau Bank Jatim yang dipimpin oleh Tersangka Benny (Kepala Cabang Jakarta) telah memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka Bun Santoso dan Tersangka Agus Dianto Mulia berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor. Kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No : 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.

Baca Juga: Mantri dan Calo KUR Mikro BRI Kantor Unit Arjuna Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara

Pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka Bun Santoso untuk pengajuan kredit.

Berdasarkan perhitungan Internal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569.425.000.000.

Pasal yang disangkakan kepada 3 Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. (*)

Editor : Zainuddin Qodir